Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

RUU Perampasan Aset Digenjot, Komisi III Serap Masukan Para Pakar Hukum

Arnoldus Dhae
31/3/2026 07:26
RUU Perampasan Aset Digenjot, Komisi III Serap Masukan Para Pakar Hukum
Anggota Komisi III DPR RI asal Bali Nyoman Partha(Dok istimewa )

DPR RI terus melakukan pembahasan terhadap RUU Perampasan Aset untuk segera ditetapkan sebagai UU. Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI asal Bali Nyoman Partha saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (31/3). Ia membenarkan jika pembahasan terhadap RUU Perampasan Aset terus digenjot. 

"Komisi III telah melakukan RDPU dengan Prof. Bayu Dwi Anggoro Kepala Badan Keahlian DPR, Maradona Wakil Dekan FH Universitas Airlangga, dan Prof. Hibnu Nugroho Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman. Ini dilakukan guna mendapatkan masukan dalam rangka Penyusunan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana," ujarnya. 

Ia menilai jika RUU Perampasan Aset Tindak Korupsi Pidana saat ini menjadi sangat penting di Indonesia, sebab tindak pidana korupsi sangat mencengangkan. 

Data Transparency International Indonesia menyebut Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia tahun 2025 mengalami penurunan skor menjadi 34, menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dari 180 negara. Pada 2024 Indonesia pada peringkat 99 dari 180 dengan skor 37.

"RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan kebutuhan dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Tingginya kerugian negara yang ditimbulkan dari berbagai tindak pidana belum dapat dipulihkan secara optimal melalui mekanisme hukum yang berlaku saat ini, yang masih berbasis pada pemidanaan pelaku (conviction-based)," ujarnya. 

Pendekatan pemidanaan pada pelaku seringkali menghadapi kendala, seperti sulitnya pembuktian, pelaku melarikan diri, atau meninggal dunia, sehingga aset hasil kejahatan tidak dapat dirampas. Oleh karena itu, RUU ini menawarkan pendekatan baru yang berfokus pada hasil kejahatan (profit-oriented), melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture

"Melalui mekanisme ini, negara dapat melakukan perampasan aset melalui jalur perdata dengan standar pembuktian yang lebih fleksibel. Tujuannya adalah memastikan bahwa kejahatan tidak memberikan keuntungan kepada pelaku, mempercepat pemulihan kerugian negara, memutus aliran dana kejahatan," ujarnya.

Beberapa isu krusial yang berpotensi memicu perdebatan antara lain, pertama, penerapan NCB Asset Forfeiture (perampasan tanpa putusan pidana) yang dinilai berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. 

Kedua, pembuktian terbalik, yang dapat membebani pemilik aset. Ketiga, batas kewenangan aparat penegak hukum. Keempat, potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. 

Kelima, perlindungan hak milik dan HAM dan keenam, pengelolaan aset hasil rampasan "Terjadinya dua konsep hukum antara Conviction-Based (menunggu vonis pidana baru bisa dirampas) dengan Non-Conviction Based (tanpa perlu vonis pidana sudah bisa dirampas)," ujarnya. 

Ia menegaskan, Komisi III akan mencari titik tengah dari kedua pemikiran tersebut. Termasuk juga bagaimana melakukan perampasan terhadap hasil dari kejahatan money laundry dari perdagangan manusia, Nomine, Kejahatan Narkotika, hasil Skemer dan lain-lain. (OL/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya