Headline

Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.

Aturan Ganjil Genap Lebaran 2026: Jadwal, Lokasi, dan Sanksi Tilang ETLE

Media Indonesia
17/3/2026 19:21
Aturan Ganjil Genap Lebaran 2026: Jadwal, Lokasi, dan Sanksi Tilang ETLE
Ilustrasi.(Dok.MI)

PEMERINTAH resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap untuk menyambut arus mudik dan balik Lebaran 2026 (Idul Fitri 1447 H). Langkah ini diambil guna mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat yang diprediksi mencapai 143 juta orang. Agar perjalanan Anda lancar dan terhindar dari sanksi putar balik atau tilang elektronik (ETLE), memahami detail aturan ini adalah kewajiban sebelum memacu kendaraan.

Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2026

Sistem ganjil genap pada arus mudik akan mulai diterapkan serentak dengan skema one way dan contraflow. Berdasarkan SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, berikut adalah jadwal lengkapnya:

Hari & Tanggal Waktu Pelaksanaan
Selasa, 17 Maret 2026 14.00 - 24.00 WIB
Rabu - Kamis, 18-19 Maret 2026 08.00 - 24.00 WIB
Jumat, 20 Maret 2026 08.00 - 24.00 WIB

Lokasi Penerapan: Aturan ini berlaku di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga Tol Semarang-Batang KM 414, serta Tol Tangerang-Merak KM 31 hingga KM 98.

Jadwal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2026

Untuk arus balik, aturan diberlakukan guna mengurai kepadatan kendaraan yang menuju arah Jabodetabek:

  • Senin, 23 Maret 2026: Pukul 14.00 - 24.00 WIB.
  • Selasa - Sabtu, 24-28 Maret 2026: Pukul 08.00 - 24.00 WIB.
  • Minggu, 29 Maret 2026: Pukul 08.00 - 24.00 WIB.

Lokasi Penerapan: Ruas Tol Semarang-Batang KM 414 hingga Tol Jakarta-Cikampek KM 47 dan Tol Tangerang-Merak KM 98 hingga KM 31.

Pengecualian Aturan Ganjil Genap

Sistem ini tidak berlaku bagi kendaraan tertentu, antara lain:

  • Kendaraan pimpinan lembaga negara RI dan pejabat asing.
  • Kendaraan dinas operasional berplat TNI/Polri.
  • Pemadam kebakaran dan ambulans.
  • Angkutan umum (plat kuning).
  • Kendaraan bermotor listrik.
  • Kendaraan penyandang disabilitas dengan tanda khusus.

Sanksi Tilang ETLE

Pengawasan ganjil genap Lebaran 2026 dilakukan secara digital melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Petugas di lapangan tidak akan memberhentikan kendaraan pelanggar untuk menjaga kelancaran arus. Namun, setiap pelanggaran akan terekam secara otomatis dan surat tilang akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan setelah masa libur Lebaran usai.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Ganjil Genap Lebaran

1. Apakah jalur arteri juga berlaku ganjil genap?
Tidak, aturan ganjil genap selama Lebaran 2026 hanya berlaku di ruas jalan tol tertentu yang telah ditetapkan dalam SKB.

2. Bagaimana jika saya sudah masuk tol sebelum jam operasional dimulai?
Petugas menyarankan untuk menyesuaikan waktu keberangkatan. Jika saat jam operasional dimulai pelat nomor Anda tidak sesuai, Anda akan diarahkan keluar melalui gerbang tol terdekat oleh petugas atau terekam kamera ETLE.

3. Apakah kendaraan listrik benar-benar bebas ganjil genap?
Ya, sesuai kebijakan pemerintah untuk mendorong penggunaan energi bersih, kendaraan listrik murni (BEV) mendapatkan pengecualian penuh.

Kesimpulan

Kepatuhan terhadap aturan ganjil genap Lebaran 2026 sangat penting untuk menjamin kenyamanan bersama di jalan raya. Pastikan Anda memeriksa kembali plat nomor kendaraan dan jadwal keberangkatan agar perjalanan mudik ke kampung halaman berjalan aman, nyaman, dan bebas dari kendala administrasi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya