Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota di Sidang Korupsi Chromebook

Heryadi
12/3/2026 15:13
Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota di Sidang Korupsi Chromebook
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menjadi saksi mahkota.(Dok.Istimewa)

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah tuduhan terlibat persekongkolan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal itu disampaikannya saat hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan yang digelar pada Selasa (10/3).

Dalam kesaksiannya, Nadiem menegaskan bahwa selama menjabat sebagai menteri, fokus kebijakannya adalah mendorong transformasi digital ekosistem pendidikan melalui pengembangan perangkat lunak, bukan pada pengadaan perangkat keras.

Ia juga menolak keras tuduhan persekongkolan sebagaimana didakwakan dalam Pasal 55. Menurutnya, tidak pernah ada pertemuan rahasia dengan para terdakwa untuk merencanakan konspirasi, termasuk pada masa pandemi Covid-19.

“Tidak ada sama sekali. Dan tidak ada kayak di dunia lain di mana kita bertemu secara rahasia di masa Covid untuk melakukan persekongkolan ini. Jadi ini Pasal 55 kan menyandera kita seolah-olah kita melakukan komplotan, sedangkan mana buktinya? Saya ini kebingungan sekali,” ujar Nadiem di persidangan.

Ia menjelaskan bahwa urusan teknis pengadaan, termasuk penentuan spesifikasi sistem operasi (OS), sepenuhnya menjadi kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pejabat di tingkat direktur jenderal. Keputusan tersebut, kata dia, tidak berada di level menteri.

Selain itu, Nadiem juga menjelaskan pembentukan tim teknologi di Kemendikbudristek yang dilakukan pada 2020 sebagai tindak lanjut arahan Presiden untuk mempercepat transformasi pendidikan berbasis teknologi.

Menurut dia, para profesional teknologi yang direkrut bergabung karena dorongan idealisme untuk mengabdi kepada negara, bahkan rela menerima pemotongan penghasilan.

“Saya ingin menunjukkan juga kepada semua peserta yang hadir di situ bahwa anak-anak muda ini bergabung untuk mengabdi juga. Dengan buktinya adalah mereka mengorbankan hampir setengah daripada gaji mereka untuk membantu negara kita,” kata Nadiem.

Dalam persidangan, Nadiem juga mengklarifikasi tiga poin percakapan WhatsApp yang dijadikan bagian dari dakwaan jaksa penuntut umum. Salah satu kalimat yang dipersoalkan adalah “remove humans and replace with software”.

Ia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merujuk pada upaya mengotomasi proses administrasi birokrasi yang sebelumnya dilakukan secara manual agar lebih efisien, termasuk melalui aplikasi seperti ARKAS dan MARKAS.

Selain itu, pesan “find internal change agents and empower them” dimaksudkan untuk mencari pegawai internal kementerian yang berintegritas dan memiliki kemampuan untuk mendorong perubahan. Sementara kalimat “bring in fresh blood from outside” merujuk pada upaya melibatkan pihak luar, termasuk organisasi masyarakat dan yayasan, guna mempercepat reformasi pendidikan.

Di hadapan majelis hakim, Nadiem juga menyampaikan bahwa sejak awal menjabat sebagai menteri ia telah mundur dari perusahaan Gojek dan menyerahkan hak suaranya kepada dua pendiri lain, Kevin Aluwi dan Andre Sulistyo. Langkah itu diambil untuk menghindari konflik kepentingan.

Usai persidangan, Nadiem juga menyoroti sejumlah pertanyaan jaksa yang dinilainya tidak relevan dengan perkara yang sedang disidangkan. Ia menyebut jaksa sempat menanyakan riwayat bisnis Gojek pada periode 2015 hingga 2019.

“Saya pun tidak mengerti kenapa ditanyakan pertanyaan-pertanyaan mengenai saya dari tahun 2015 sampai 2018 ini hubungannya di mana?” kata Nadiem. (Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya