Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

KPK Berkomitmen Ingin Dikuatkan

07/1/2017 08:01
KPK Berkomitmen  Ingin Dikuatkan
(MI/Atet DP)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan kewenangan pemberantasan korupsi diperkuat. Maka, lembaga itu menyambut baik jika peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang akan merevisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK untuk penguatan.

“Kalau (perppu itu) tujuannya untuk memperkuat, KPK pasti kami setuju,” tegas Ketua KPK Agus Rahardjo saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Menurutnya, KPK akan mendukung perubahan kewenangan yang bisa memperkuat pemberantasan korupsi. Langkah sebaliknya akan dilakukan KPK ketika perubahan kewenangan dilakukan untuk memperlemah pemberantasan korupsi.

Meski demikian, Agus mengaku belum mengetahui validitas draf perppu yang beredar luas. “Wah itu draf dari mana? Apa itu dokumen formal? Saya belum tahu,” tukasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laloly mengaku tidak membuat perppu tersebut. Draf yang beredar menghapus kewenangan kepolisian dan kejaksaan menangani perkara korupsi bukan berasal dari kementeriannya.

“Tidak benar. Itu tidak benar. Belum pernah dibicarakan sama sekali. Mana kita tahu? Sampai Pak Jaksa Agung tanya saya tadi,” ujar Yasonna.

Dia juga menegaskan kementeriannya bukan yang menyusun draf tersebut, bahkan membahasnya pun tidak pernah.

“Kita tidak pernah membahas itu. Apalagi dengan perppu, unsur kegentingan apa,” tegasnya.

Seperti diberitakan, beredar perppu tentang revisi UU KPK. Salah satu klausulnya ialah penghapusan pasal 9 yang ada di UU KPK. Kemudian mengubah pasal 11 ayat (1) yang berbunyi ‘KPK sesuai pasal 6 huruf c berwenang melaksanakan penyelidikan, penyidik-an, dan penuntutan semua perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi’.

Adapun pasal 11 ayat (2) menyebutkan KPK satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntut-an perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi. (Cah/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya