Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Suap Rp2 M di Bakamla Dibantu Perantara

07/1/2017 08:00
Suap Rp2 M di Bakamla Dibantu Perantara
(Fahmi Darmawansyah--ANTARA/Reno Esnir)

SUAP Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah diduga atas bantuan seorang perantara, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Akibatnya, suami Inneke Koesherawati itu sukses mendapat proyek Rp220 miliar.

“Pak Fahmi (Darmawansyah) hampir tidak pernah berhubungan dengan orang-orang di Bakamla. Dia lebih banyak berhubungan dengan Fahmi Al Habsyi ini,” terang kuasa hukum Fahmi Darmawansyah, Maqdir Ismail, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, kliennya menggunakan jasa penghubung, salah satunya Fahmi Habsyi, untuk mendapatkan proyek di Bakamla. Kliennya tidak pernah berhubungan langsung dengan kuasa pengguna anggaran serta pejabat pembuat komitmen proyek itu yakni Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi dan Laksamana Pertama Bambang Udoyo.

“Itu enggak ada hubungan dengan pejabat Bakamla, yang itu dengan orang lain. Orang lainnya itu Fahmi Habsyi. Iya dia kenal,” ujarnya.

Maqdir menjelaskan Fahmi Habsyi yang diduga menjadi jembatan kliennya mendapatkan proyek di Bakamla dengan suap Rp2 miliar. Sang penghubung bukan berasal dari perusahaan Fahmi Darmawansyah.

“Yah salah satu yg disebut itu Pak Fahmi Habsyi itu. Dia orang swasta, bukan satu perusahaan, beda perusahaan (dengan Fahmi Darmawansyah),” ungkapnya.
Juru bicara Komisi Pembe-rantasan Korupsi Febri Diansyah menegaskan KPK juga akan mengusut pihak lain yang turut terlibat dalam korupsi pengadaan satellit monitoring, termasuk pihak yang diduga menjadi perantara.

“Tentang saksi Fahmi Habsyi, jabatannya ialah swasta di salah satu perusahaan di mana saksi diduga terkait dalam rangkaian peristiwa dalam kasus suap yang diusut. Sama seperti saksi-saksi lain, peran Fahmi Habsyi didalami pe-nyidik,” terang Febri.

Dalam perkara ini, Fahmi Darmawansyah terungkap terlibat suap setelah KPK menangkap tangan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi pada 14 Desember 2016. KPK juga mengamankan Hardy Stefanus dari swasta dan M Adami Okta, pegawai PT Melati Technofo Indonesia. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan barang bukti uang Rp2 miliar. (Cah/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya