Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
MAHKAMAH Agung memperberat hukuman terhadap Zainal Mutaqin dari tujuh tahun menjadi delapan tahun penjara. Zainal merupakan pemasok dana Rp3,7 miliar untuk kampenye Ratu Atut Chosyiah pada Pilgub Banten 2010. Vonis tersebut sekaligus menolak permohonan kasasi mantan Asisten Administrasi Umum dan Kesra Sekda Banten itu.
“Menyatakan terdakwa Zainal Mutaqin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta,” tegas ketua majelis hakim, Salman Luthan, dan hakim anggota Abdul Latief serta Syamsul Rakan Chaniago, seperti dilansir laman MA, kemarin.
Menurut Salman, putusan tersebut sekaligus menolak permohonan kasasi atas perkara dengan nomor 2384 K/Pid.Sus/2015 dan memperbaiki putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Tinggi Banten Nomor:2/PID.SUS/2015/PT.BTN tanggal 2 Juli 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor:52/Pid.Sus/2014/PN.Srg tanggal 07 Mei 2015.
”Kemudian menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp3,4 miliar. Bila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terpidana disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti,” urai Salman.
Dalam perkara itu, jaksa menuntut Zainal dengan hukuman tujuh tahun dan Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara. Kemudian di tingkat banding, Zainal dihukum tujuh tahun. Pasalnya, setelah membuat kesepakatan dengan Ratu Atut, Zainal menyediakan sejumlah uang untuk biaya kampanye pilgub Banten.
Zainal bahkan membentuk sejumlah yayasan palsu untuk menampung dana hibah. Jumlah yayasan yang dibentuk mencapai sembilan buah. Setiap yayasan menyerap dana Rp300 juta hingga Rp500 juta. Pengurus palsu yayasan tersebut mendapatkan upah sekitar 10% dari dana masuk yang jumlahnya mencapai Rp3,7 miliar. Selanjutnya uang Rp3,7 miliar tersebut diserahan kepada Atut untuk kepentingan suksesi pilgub Banten pada 2010. (Cah/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved