Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
MESKI draf Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi yang beredar masih sumir kebenarannya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang secara pribadi setuju dengan substansi draf tersebut.
“Kalaupun itu dijadikan UU, yakni harus lewat naskah akademik lebih dahulu, perkiraan saya akan ada banyak orang yang sependapat dengan draf perppu yang beredar tersebut, jadi bukan saya saja yang setuju saya kira,” ujar Saut saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Diketahui dalam rancangan Perppu tentang Perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK itu, Pasal 11 ayat (1) menyatakan KPK merupakan instansi penegak hukum satu-satunya yang berwenang mengusut kasus korupsi dan Pasal 68A ayat (3) memberikan kewenangan KPK untuk menghentikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi dengan mekanisme SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Saut memprediksi, perdebatan akan mungkin terjadi terkait mekanisme SP3. Namun demikian, ia yakin pemberian mekanisme SP3 itu semata-mata untuk keadilan.
Sebab, kata dia, tidak bisa dimungkiri ke depan ada penyidik atau pimpinan KPK yang berpotensi menyalahgunakan wewenang terkait pengusutan suatu kasus.
“KPK bisa saja suatu saat atau karena tekanan penyidik dan komisionernya tidak prudent,” ucapnya.
Ia yakin jika memang perppu tersebut benar adanya, pemberantasan korupsi akan dapat dilakukan secara adil dan efisien. “Makin cepat draf perppu itu ditandatangani pemerintah keyakinan saya akan semakin baik buat negeri ini,” jelasnya.
Di lain sisi, secara kelembagaan KPK mengaku belum mengambil sikap terkait perppu tersebut. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan akan terlebih dahulu mengecek kebenaran draf yang beredar sejak Rabu (4/1).
Terpisah, Mensegneg Pratikno membantah pemerintah tengah menyiapkan draf Perppu KPK itu. Bantahan yang sama disampaikan Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Noor Rachmad. “Tidak benar,” ujar Noor di Jakarta, kemarin. (Nyu/Nur/Gol/X-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved