Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KARENA tidak puas lantaran 3 dari 10 aset mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi yang disita dilepas majelis hakim, KPK resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Perampasan yang diputuskan hakim dinilai terlampau kecil ketimbang dugaan pencucian uang yang dilakukan Sanusi.
“KPK akan melakukan banding terhadap putusan dengan terdakwa Sanusi karena terdapat 3 aset dari 10 yang dimohonkan, yang tidak diputuskan dirampas hakim,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Pada 29 Desember 2016, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Sanusi.
Namun, dalam putusan yang terkait dengan dakwaan TPPU, majelis hakim mengembalikan tiga aset Sanusi yang seluruhnya bernilai Rp26,8 miliar dari nilai total Rp45,28 miliar yang dituntut Jaksa KPK agar dirampas untuk negara. Seluruh aset tersebut diduga berasal dari pencucian uang.
Aset yang dikembalikan berupa dua unit tanah dan bangunan mewah di kawasan elite serta dua bidang tanah dengan bangunan Sanusi Center.
Febri menegaskan alasan banding disebabkan aset-aset Sanusi yang diyakini hasil TPPU itu bernilai fantastis. Selain itu, tuntutan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Sanusi menjalani hukuman pokok juga ditolak majelis hakim yang diketuai Sumpeno.
Di lain hal, KPK menyatakan mendukung pengajuan kasasi kejaksaan atas vonis bebas terhadap mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti. KPK menilai kasus dugaan korupsi La Nyalla memiliki konstruksi hukum yang kuat.
Pada 27 Desember lalu, majelis hakim yang diketuai Sumpeno memutuskan La Nyalla bebas dari seluruh dakwaan jaksa tentang korupsi dan penyelewengan dana hibah Kadin Jatim periode 2011-2014.
Dua dari lima anggota majelis hakim, yakni hakim ad hoc Anwar dan Sigit Herman, tidak sependapat dengan putusan bebas itu. (Nyu/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved