Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
VLOGGER William Codeblu dilaporkan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri, atas dugaan penyebaran informasi tidak benar serta dugaan pemerasan oleh PT Prima Hidup Lestari, yang memproduksi kue dengan brand Clairmont.
Laporan teregistrasi dengan laporan polisi nomor: LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Februari 2026.
“Kami laporkan yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri dengan Pasal 29 dan dan Pasal 35,” kata Pengacara Clairmont, Regan Jayawisastra, Sabtu, 14 Februari 2026.
Peristiwa ini bermula ketika Codeblu mengunggah video review negatif tentang kue Clairmont. Seperti berjamur dan pengolahan kue tidak bersih.
“Klien kami dituduhkan menyerahkan kue-kue yang sudah berjamur dan busuk kepada panti asuhan. Dan yang kedua, menggunakan topper itu yang bekas kena tangan kemudian disimpan di atas cake terus dijual, padahal itu sebenarnya hanya untuk display,” kata Regan.
Akibat review tersebut, Clairmont mengalami kerugian karena produknya tidak laku dijual dan banyak konsumen yang membatalkan pesanan. Founder Clairmont, Susana Darmawan mengaku, pihaknya mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.
“Kerugian kami itu bukan kecil karena pada saat kami dicemar itu pas peak season. Di mana kami sudah menyediakan ribuan stok, juta, ratusan juta, miliaran inventory yang mana setelah season itu tidak terjual. Tapi kita tetap harus bayar semua supplier, karyawan, dan hidup sebagai pengusaha itu nggak gampang,” ujar Susana.
Susana pun mengaku sempat membangun komunikasi dengan Codeblu untuk mengetahui duduk perkara terkait kue Clairmont. Dalam pertemuan itu, Codeblu menyampaikan penyesalannya telah memberikan rivew negatif.
Namun, alih-alih minta maaf, Codeblu diduga melakukan pemerasan dengan dalih menawarkan konsultasi untuk memperbaiki citra. “Eh tau-taunya dikasih konsultan fee Rp350 juta, kok bisa begini? ‘Karena rate kita Rp650 juta’,” kata Susana.
Kasus ini sempat berproses di Polres Jakarta Selatan. Codeblu dan Clairmont sempat menggelar mediasi. Namun, mediasi tersebut buntu lantaran Codeblu tak sanggup memenuhi syarat dari Clairmont, yaitu mengembalikan kerugian yang dialami Clairmont. (H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved