Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Negara Ambil Alih Hotel Sultan, Pemerintah Pastikan Nasib Karyawan Aman

Basuki Eka Purnama
10/2/2026 03:43
Negara Ambil Alih Hotel Sultan, Pemerintah Pastikan Nasib Karyawan Aman
Gedung Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta Senin (18/11/2024).(MI/Susanto)

PEMERINTAH, melalui Kementerian Sekretariat Negara, menegaskan bahwa Hotel Sultan, yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, tidak akan ditutup. Meski demikian, status pengelolaannya kini resmi beralih dari pihak swasta, PT Indobuildco, kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa peralihan ini tidak akan menghentikan aktivitas di hotel tersebut. Ia memastikan pemerintah telah menjalin komunikasi dengan seluruh pihak terdampak guna menjamin kelancaran transisi.

"Bukan ditutup, (melainkan) dialihkan pengelolaannya. Masih bisa beraktivitas, dan kami sudah berkomunikasi dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola," ujar Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (9/2).

Perintah Pengosongan Aset

Langkah pengalihan ini menyusul ketetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Dalam persidangan yang digelar Senin (9/2), majelis hakim menegur PT Indobuildco, perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Pontjo Sutowo, untuk segera mengembalikan dan mengosongkan seluruh aset di atas lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Blok 15 Kompleks GBK.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat. 

Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan Mensesneg dan PPKGBK agar PT Indobuildco menyerahkan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora kepada negara sebagai pemegang Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora.

Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama delapan hari bagi PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan. 

Selain itu, putusan ini dinyatakan berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), sehingga dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun pihak pengelola lama mengajukan upaya hukum lanjutan.

Perlindungan Karyawan dan Tenant

Guna mengantisipasi dampak eksekusi lahan, PPKGBK telah mengambil langkah preventif dengan membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK sejak pekan lalu. 

Posko ini bertujuan memberikan perlindungan serta kepastian bagi karyawan, vendor, hingga penyewa (tenant) yang berada di lingkungan Hotel Sultan.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menekankan bahwa fokus utama pemerintah adalah penyelamatan aset negara tanpa merugikan para pekerja.

"Arahan Presiden sangat jelas, bagaimana kita bisa merangkul para karyawan yang sudah lama mengabdi untuk tetap dapat terlibat dalam kontribusi membangun bangsa. Bagi kami, sengketa ini bukan dengan masyarakat, melainkan dengan korporasi yang tidak lagi memiliki hak sah di lahan ini," tegas Rakhmadi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/2) lalu.

Dengan peralihan ini, Hotel Sultan kini memasuki babak baru di bawah kendali negara, dengan komitmen menjaga keberlangsungan operasional dan kesejahteraan para pekerjanya. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya