Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Buntut Materi Lawakan “Mesakke Bangsaku”, Pandji Pragiwaksono Jalani Peradilan Adat di Toraja 10 Februari

Rahmatul Fajri
07/2/2026 18:31
Buntut Materi Lawakan “Mesakke Bangsaku”, Pandji Pragiwaksono Jalani Peradilan Adat di Toraja 10 Februari
Komika Pandji Pragiwaksono memberikan keterangan kepada media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/2/2026).(Antara)

KOMIKA Pandji Pragiwaksono dijadwalkan hadir di Tanah Toraja pada 10 Februari 2026 untuk mengikuti proses peradilan adat terkait materi lawakannya dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku (2013) yang dianggap menyinggung nilai budaya masyarakat adat Toraja.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, mengonfirmasi bahwa Pandji telah menyatakan kesiapannya bertanggung jawab melalui mekanisme hukum adat maupun hukum positif.

"Pandji Pragiwaksono telah membuka komunikasi dan menyatakan kesediaannya untuk menjalani proses hukum, dengan komitmen bersama untuk mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme adat," ujar Rukka melalui keterangan resmi, Sabtu (7/2/2026).

Rukka menjelaskan, setelah melalui proses konsolidasi panjang yang melibatkan pemangku adat dari 32 wilayah adat Toraja, lokasi peradilan adat akhirnya ditetapkan di Kaero. Sebelumnya, sempat muncul rekomendasi tempat bersejarah seperti Banua Puan dan Nonongan, namun disepakati untuk menggelar persidangan di Kaero.

Proses peradilan adat ini dikenal dengan istilah Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, yang digunakan untuk memutuskan bentuk sanksi atau hukum adat yang tepat bagi sang komika.

"Awalnya dijadwalkan pada awal Desember 2025, namun karena kendala teknis, jadwal bergeser. Pandji dijadwalkan hadir dan mengikuti proses peradilan adat di Toraja pada 10 Februari 2026," jelas Rukka.

Rukka menegaskan, penyelesaian kasus melalui peradilan adat bukan untuk menghukum semata, melainkan untuk memulihkan keseimbangan sosial dan martabat masyarakat Toraja yang merasa tercederai oleh narasi yang dianggap tidak sensitif terhadap budaya lokal.

Sebelumnya, Pandji melalui akun media sosialnya telah menyampaikan permohonan maaf terbuka pada 4 November 2025. Ia mengakui kekurangpekaannya dalam materi lawakan yang dibuat 13 tahun silam dan berkomitmen mengikuti aturan yang berlaku di masyarakat adat Toraja.

Dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku, Pandji menyinggung soal mahalnya biaya pemakaman adat Toraja. Ia mencontohkan:

"Di Toraja, dan ini pasti ada yang tahu, kalau ada anggota keluarga yang meninggal makaminnya itu pakai pesta yang mahal banget. Bahkan banyak orang Toraja yang jatuh miskin habis bikin pesta untuk pemakaman keluarganya dan banyak yang nggak punya duit untuk makamin akhirnya jenazahnya dibiarin aja gitu," kata Pandji dalam potongan video, Selasa (4/11/2025).

Pandji kemudian menambahkan, dalam beberapa kasus keluarga yang tidak mampu memakamkan jenazah menaruhnya di rumah. Ia menggunakan teknik impersonation dalam stand up comedy untuk menirukan situasi tersebut.

"Ini praktik yang umum, misalkan ada anggota keluarganya yang meninggal, nggak punya duit nih, jenazahnya ditaruh aja di ruang tamu. Untuk keluarga sih biasa-biasa aja, tapi kan kalau ada yang bertamu bingung kan," jelas Pandji.

Materi lawakan itu menuai polemik. Selain permasalahan dengan masyarakat adat Toraja, Pandji juga sempat dilaporkan ke kepolisian, meski detail prosesnya tidak dijelaskan. (Faj/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya