Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENGADILAN Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, Selasa (3/1). Agenda sidang bakal mendengar keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anggota tim pengacara Ahok, Jossefina Syukur, menyatakan, dari informasi yang diterima, Jaksa berencana menghadirkan enam saksi. Satu di antaranya Sekjen DPP Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Novel Chaidir Hasan.
Selain Novel, nama lain yang bakal menjadi saksi ialah Muchsin alias Muchsin bin Zeid Al-Attas. Muchsin tercatat sebagai Imam FPI DKI.
"Gus Joy Setiawan, Muhammad Burhanuddin, Syamsu Hilal, dan, Nandi Naksabandi," kata Jossefina saat dikonfirmasi, Selasa (3/1).
Sidang Ahok digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB. Sidang kasus Ahok semula digelar di PN Jakarta Utara, eks Gedung PN Jakarta Pusat.
Keputusan pemindahan lokasi sidang tertuang dalam surat nomor 221/KMA/SK/2016 yang berisi pemberian izin atau persetujuan pemindahan tempat sidang perkara Ahok. Surat tersebut ditandatangi ketua MA Hatta Ali dan diterbitkan pada Kamis, 22 Desember 2016.
Persidangan kasus Ahok sudah masuk babak keempat. Sidang Ahok berlanjut setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menolak eksepsi Ahok dan tim kuasa hukum.
Pantauan di lokasi, massa pedemo sudah memadati areal Gedung Kementan. Massa merupakan mereka yang pro maupun kontra Ahok.
Massa pro-Ahok ditempatkan di sebelah kiri gerbang Gedung Kementan. Sementara massa kontra Ahok ada di bagian kanan. Mereka dibatasi kendaraan anti huru hara yang disediakan kepolisian.
Ratusan personel kepolisian juga tampak sudah tersebar di sekitar lokasi sidang Ahok. Mulai dari pintu masuk hingga sudut-sudut Gedung Kementan. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved