Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Fungsi UUD 1945: Kedudukan, Sifat, dan Makna bagi Negara

Thalatie K Yani
19/1/2026 07:31
Fungsi UUD 1945: Kedudukan, Sifat, dan Makna bagi Negara
Ilustrasi(gemini AI)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia. Keberadaannya bukan sekadar dokumen sejarah, melainkan fondasi utama dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. Memahami fungsi UUD 1945 adalah hal yang wajib bagi setiap warga negara untuk mengerti bagaimana sistem pemerintahan dijalankan serta apa saja hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya dan negara.

Sebagai hukum dasar tertulis, UUD 1945 memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas nasional dan memastikan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dapat tercapai. Tanpa adanya konstitusi yang kuat, sistem pemerintahan akan kehilangan arah dan legitimasi hukum. Berikut adalah ulasan mendalam mengenai fungsi, kedudukan, serta sifat UUD 1945 yang dirangkum oleh tim Media Indonesia.

Kedudukan UUD 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

Sebelum membahas fungsinya secara rinci, penting untuk memahami kedudukan UUD 1945 dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UUD 1945 menempati posisi puncak atau tertinggi.

Kedudukan ini mengandung konsekuensi bahwa:

  • UUD 1945 adalah sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya (seperti UU, Peraturan Pemerintah, hingga Perda).
  • Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
  • UUD 1945 menjadi landasan konstitusional bagi seluruh kebijakan negara.

Penjelasan Lengkap Fungsi UUD 1945

Secara umum dan yuridis, UUD 1945 memiliki serangkaian fungsi krusial yang saling berkaitan. Berikut adalah penjabaran empat fungsi utama UUD 1945:

1. Sebagai Hukum Dasar Tertulis

Fungsi pertama dan yang paling mendasar adalah sebagai hukum dasar. Artinya, UUD 1945 menjadi landasan atau dasar bagi segala bentuk peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia. Setiap produk hukum, mulai dari undang-undang hingga keputusan presiden, harus berpijak dan bersumber pada UUD 1945. Sebagai hukum dasar tertulis, ia mengikat pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan seluruh warga negara Indonesia di mana pun berada.

2. Sebagai Alat Kontrol

Fungsi UUD 1945 sebagai alat kontrol sangat penting dalam menjaga hierarki hukum. UUD 1945 berfungsi untuk menguji atau mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD 1945 itu sendiri.

Jika terdapat undang-undang atau peraturan daerah yang isinya bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945, maka peraturan tersebut dapat digugat atau diuji materiil (judicial review) melalui Mahkamah Konstitusi. Mekanisme ini memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kekuasaan melalui pembuatan aturan yang merugikan rakyat atau melanggar konstitusi.

3. Sebagai Pengatur

UUD 1945 berfungsi sebagai pengatur dalam penyusunan kekuasaan negara. Konstitusi ini mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. Hal ini mencakup:

  • Pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
  • Mekanisme pemilihan umum.
  • Tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Hubungan antarlembaga negara.

Tanpa fungsi pengatur ini, tumpang tindih kewenangan antarlembaga negara akan terjadi, yang dapat memicu konflik ketatanegaraan dan ketidakstabilan politik.

4. Sebagai Penentu Hak dan Kewajiban

Fungsi selanjutnya adalah sebagai penentu. UUD 1945 secara tegas menentukan hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara. Dalam batang tubuh UUD 1945, terdapat pasal-pasal yang menjamin Hak Asasi Manusia (HAM), hak pendidikan, hak kesehatan, serta kewajiban warga negara dalam membela negara dan membayar pajak. Fungsi ini memberikan kepastian hukum bagi rakyat agar terlindungi dari tindakan sewenang-wenang penguasa.

Sifat UUD 1945

Selain fungsi dan kedudukan, UUD 1945 memiliki sifat-sifat khusus yang membedakannya dengan hukum biasa. Sifat-sifat tersebut antara lain:

1. Tertulis

Rumusannya jelas dan tertuang dalam sebuah naskah resmi. Hal ini memberikan kepastian hukum yang kuat karena aturan-aturannya tidak bersifat abstrak, melainkan tercatat dan dapat dibaca oleh siapa saja.

2. Singkat dan Supel

UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok saja. Sifatnya yang singkat membuat konstitusi ini harus luwes (supel) dan fleksibel mengikuti perkembangan zaman. Detail pelaksanaan dari aturan pokok tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang organik lainnya. Sifat supel ini penting agar konstitusi tidak mudah ketinggalan zaman di tengah dinamika masyarakat yang terus berubah, namun tetap menjaga nilai-nilai luhur bangsa.

3. Rigid (Kaku)

Meskipun supel dalam penerapannya, UUD 1945 bersifat rigid dalam hal perubahannya. Mengubah UUD 1945 tidak semudah mengubah undang-undang biasa. Terdapat mekanisme khusus dan persyaratan berat yang harus dipenuhi melalui Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melakukan amandemen. Hal ini dimaksudkan agar fondasi negara tidak mudah diubah-ubah hanya karena kepentingan politik sesaat.

Sistematika UUD 1945

Setelah mengalami empat kali amandemen (perubahan) dari tahun 1999 hingga 2002, sistematika UUD 1945 kini terdiri atas dua bagian utama:

  1. Pembukaan: Terdiri dari 4 alinea yang memuat tujuan negara, dasar negara (Pancasila), dan pernyataan kemerdekaan. Bagian ini tidak dapat diubah karena mengubah Pembukaan dianggap membubarkan negara.
  2. Pasal-Pasal: Terdiri dari 21 Bab, 73 Pasal, 170 Ayat, 3 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Pasal Aturan Tambahan.

Dengan memahami fungsi UUD 1945, kedudukan, serta sifatnya, masyarakat diharapkan dapat lebih sadar akan konstitusi (constitution awareness). Kepatuhan terhadap konstitusi adalah kunci terciptanya negara hukum yang adil, makmur, dan berdaulat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya