Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Kelola SDA dengan Bijak, Amanat Pasal 33 untuk Kesejahteraan Rakyat

Putri Anisa Yuliani
08/1/2026 18:59
Kelola SDA dengan Bijak, Amanat Pasal 33 untuk Kesejahteraan Rakyat
Ketua DPP GAN Muhammad Burhanuddin(Dok Istimewa )

KETUA DPP Garuda Astacita Nusantata (GAN) Muhammad Burhanuddin yang juga ahli hukum tata negara menegaskan bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan fondasi utama sistem ekonomi politik Indonesia.

Pasal tersebut pun tidak dapat dipisahkan dari tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Menurut pria yang akrab disapa Bang Boer itu, Pasal 33 tidak hanya mengatur soal produksi dan distribusi ekonomi, tetapi juga mencerminkan pandangan hidup para pendiri bangsa terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA).

“Pasal 33 adalah jantung konstitusi ekonomi Indonesia. Ia mengatur siapa yang mengelola kekayaan alam dan untuk kepentingan siapa,” kata Bang Boer dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/1).

Ia menyoroti Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Namun, Bang Boer mengingatkan bahwa frasa 'dikuasai oleh negara' kerap disalahartikan.

“Negara bukan pemilik absolut seperti korporasi. Negara adalah pemegang mandat rakyat untuk mengatur, mengelola, mengawasi, dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan adil,” ujarnya.

“Negara bertindak sebagai trustee, bukan pemilik yang bebas memperjualbelikan mandat tersebut,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa pemahaman Pasal 33 harus dibaca secara utuh, termasuk ayat (1) dan (2), yang menekankan asas kekeluargaan serta penguasaan negara atas cabang-cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.

“Sejak awal, ekonomi Indonesia tidak dirancang mengikuti pasar bebas murni, melainkan ekonomi konstitusional yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama,” jelas Bang Boer.

Dalam konteks kebijakan nasional, Bang Boer menilai relevansi Pasal 33 kembali menguat seiring konsistensi Presiden Prabowo Subianto yang menjadikannya dasar pengelolaan sumber daya alam.

“Presiden Prabowo berulang kali menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia terlalu lama dikuasai segelintir elite dan kepentingan asing. Pasal 33 menjadi legitimasi konstitusional untuk mengoreksi ketimpangan itu,” katanya.

Bagi Prabowo, lanjut Bang Boer, Pasal 33 bukan sekadar norma hukum, melainkan fondasi ideologis kedaulatan nasional.

“Penguasaan negara atas sumber daya alam adalah syarat bangsa yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, sejalan dengan konsep Trisakti Bung Karno,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan sektor strategis seperti tambang, energi, hutan, dan laut tidak boleh hanya diukur dari pemasukan negara, tetapi juga dari dampaknya terhadap keadilan sosial, ketahanan nasional, dan keberlanjutan antar generasi.

Meski demikian, Bang Boer mengingatkan bahwa penguasaan negara tidak otomatis menghadirkan kemakmuran.

“Pasal 33 akan gagal jika tidak disertai tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat lokal serta lingkungan,” tegasnya.

Menurutnya, tantangan terbesar Pasal 33 terletak pada implementasi kebijakan yang mampu memutus rantai ketimpangan dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

“Pasal 33 adalah kompas moral pembangunan. Ujiannya bukan pada retorika, tetapi pada keberanian kebijakan yang benar-benar berpihak pada rakyat,” pungkasnya. (Put)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya