Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Wamenkum Pastikan Pasal 256 KUHP tak Larang Demonstrasi

Devi Harahap
05/1/2026 15:51
Wamenkum Pastikan Pasal 256 KUHP tak Larang Demonstrasi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).(Antara)

WAKIL Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait demonstrasi dan pawai, tidak dimaksudkan untuk membatasi atau melarang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, melainkan untuk mengatur demi melindungi hak masyarakat lainnya.

Eddy menjelaskan, bahwa ketentuan dalam pasal tersebut harus dibaca secara utuh, terutama terkait kewajiban memberitahukan, bukan meminta izin, kepada kepolisian sebelum menggelar demonstrasi atau pawai.

“Pasal 256 itu harus dibaca secara utuh. Setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai itu intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-katanya adalah ‘memberitahukan’, bukan ‘izin’,” ujarnya di Jakarta pada Senin (5/1).

Ia menjelaskan, pengaturan tersebut dibuat berdasarkan pengalaman empiris yang pernah terjadi, salah satunya di Sumatera Barat, di mana aksi demonstrasi menghambat kendaraan darurat.

“Pasal ini ada karena pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana mobil ambulans yang membawa pasien terhambat oleh demonstran sampai pasiennya meninggal di dalam ambulans,” ungkapnya.

Menurut Eddy, tujuan pemberitahuan kepada aparat keamanan adalah agar polisi dapat mengatur lalu lintas dan mencegah pelanggaran hak pengguna jalan lainnya.

“Demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita juga harus ingat ada hak dari pengguna jalan. Demonstrasi atau pawai pasti menyebabkan kemacetan, sehingga perlu diatur,” katanya.

Selain itu, Ia menegaskan bahwa tugas polisi bukan untuk melarang demonstrasi, melainkan memastikan ketertiban umum tetap terjaga.

“Tugas pihak berwajib itu bukan melarang demonstrasi, tetapi mengatur lalu lintas supaya hak pengguna jalan lain tidak dilanggar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa Pasal 256 bersifat kumulatif, sehingga seseorang baru dapat dipidana jika dua unsur terpenuhi sekaligus.

“Kalau saya sebagai penanggung jawab demonstrasi sudah memberitahu polisi, lalu timbul keonaran, saya tidak bisa dijerat pidana. Sebaliknya, kalau saya tidak memberitahu tetapi tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat,” jelasnya.

Selain itu, Eddy menegaskan bahwa pidana baru dapat dikenakan jika demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan dan menimbulkan keonaran.

“Bahasanya itu kumulatif: jika dan hanya jika tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eddy menilai kesalahpahaman publik muncul karena pasal tersebut tidak dibaca secara utuh.

“Masalahnya, pasal ini sering tidak dibaca secara utuh. Atau dibaca, tapi tidak dipahami, lalu dikomentari,” ujarnya.

Di samping itu, Eddy menegaskan kembali bahwa pengaturan tersebut sama sekali tidak bertujuan membatasi kebebasan berpendapat.

“Pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghambat, melarang, atau membatasi kebebasan berdemonstrasi dan kebebasan berbicara, tetapi untuk mengatur,” katanya.

Menurutnya, esensi pengaturan ini justru terletak pada penggunaan kata “memberitahukan”.

“Mengatur itu bukan melarang. Itu sebabnya digunakan kata ‘memberitahukan’, bukan ‘meminta izin’,” ujarnya.

Atas dasar itu, Eddy menegaskan bahwa kewajiban pemberitahuan sudah cukup untuk menghindarkan penanggung jawab aksi dari jeratan pidana.

“Cukup penanggung jawab demonstrasi memberitahukan kepada pihak berwajib. Artinya, dia sudah tidak bisa dijerat dengan pasal itu,” pungkasnya. (Dev/I-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya