Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Gedung Auditorium Kementan akan Digunakan Hingga Sidang Putusan Ahok

Ilham Wibowo
23/12/2016 14:28
Gedung Auditorium Kementan akan Digunakan Hingga Sidang Putusan Ahok
(ANTARA)

PENGADILAN Negeri Jakarta Utara akan melanjutkan sidang penistaan agama Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama di Auditorium D Kementrian Pertanian. Lokasi baru ini akan digunakan hingga sidang putusan.

"Ya, kemungkinan seterusnya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur saat dihubungi, Jumat (23/12)

Keputusan pemindahan lokasi ini tertuang dalam surat nomor 221/KMA/SK/2016 yang berisi pemberian izin atau persetujuan pemindahan tempat sidang perkara Ahok. Surat tersebut ditandatangi ketua MA Hatta Ali dan diterbitkan pada Kamis (22/12).

Sidang sebelumnya digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di kantor eks Pengadilan Negri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Ruang sidang hanya mampu menampung puluhan orang sehingga pembludakan sidang tidak dapat dihindari. Selain itu gelaran sidang juga berdampak pada lalu lintas di jalan Gajah Mada.

Selanjutnya, sidang pun akan dilanjutkan di Auditorium Kementan, Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ruangan yang mampu menampung 200 orang ini akan memulai aktivitasnya menggelar sidang Ahok pada Selasa (27/12) dengan agenda putusan sela.

Ridwan mengatakan, lokasi sidang Ahok masih mungkin untuk kembali pindah. Hal tersebut tentu apabila pemohon izin lokasi yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya punya alasan lain.

"(Pemindahan) kalau ada permintaan lain, seperti permohonanya semula ke PRJ (Pekan Raya Jakarta di Kemayoran) kemudian izin tidak diberikan di PRJ tapi dilakukan atas izin Ketua MA ke Auditorium Kementrian Pertanian," kata Ridwan. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya