Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Ma'ruf Amin Tolak Rapat Pleno PBNU karena Pemakzulan Ketum Langgar AD/ART

Mohamad Farhan Zhuhri
07/12/2025 16:13
Ma'ruf Amin Tolak Rapat Pleno PBNU karena Pemakzulan Ketum Langgar AD/ART
Ketua Umum PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf saat di Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (6/12/2025).(Dok. Antara)

MANTAN Wakil Presiden sekaligus Mustasyar PBNU, KH Ma’ruf Amin, menyampaikan sikap tegas Forum Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama. 

Menurutnya, Rapat Pleno PBNU untuk menetapkan penjabat ketua umum (PJ Ketum) tidak boleh digelar sebelum seluruh mekanisme organisasi dijalankan. 

Ma’ruf menegaskan, forum melihat proses pemakzulan Ketua Umum yang muncul belakangan tidak sesuai AD/ART dan berpotensi merusak tatanan organisasi. 

“Forum berpandangan bahwa langkah pemakzulan tidak sesuai dengan aturan AD/ART,” ujar dia melalui keterangannya, Minggu (7/12).

Forum juga mencermati adanya informasi tentang dugaan pelanggaran atau kekeliruan dalam pengambilan keputusan oleh Ketua Umum, namun menegaskan bahwa klarifikasi harus dilakukan melalui mekanisme internal dan tidak boleh dijadikan alasan untuk mempercepat agenda pleno.

Karena itu, Forum Sesepuh, kata Ma'ruf Amin, memutuskan pleno harus dibatalkan hingga seluruh prosedur dan musyawarah diselesaikan secara sah. 

"Pleno bukan solusi. Justru akan memperbesar ketegangan jika dipaksakan,” tegas Ma’ruf.

Semua pihak diminta menahan diri

Ia menambahkan, situasi yang berkembang saat ini menuntut semua pihak menahan diri dan menghindari langkah yang berpotensi memecah jam’iyyah. Forum menilai bahwa penyelesaian harus berada di dalam rumah besar NU, tanpa melibatkan institusi eksternal.

“Persoalan ini harus dituntaskan melalui mekanisme internal NU. Jangan dibawa keluar. Kita harus menjaga kewibawaan jam’iyyah dan NU sebagai aset besar bangsa,” kata Ma’ruf. (Far/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya