Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang memiliki dampak destruktif terhadap sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Dalam diskursus hukum dan pemerintahan di Indonesia, pemahaman mendalam mengenai definisi, jenis, serta akar masalah korupsi menjadi fundamental dalam upaya pemberantasannya.
Secara etimologi, kata korupsi berasal dari bahasa Latin, yaitu corruptio atau corruptus. Istilah ini bermakna kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian. Definisi ini menggambarkan bahwa korupsi selalu berkonotasi negatif dan merusak.
Di Indonesia, pengertian korupsi secara yuridis diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan regulasi tersebut, korupsi didefinisikan sebagai tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, tindak pidana korupsi diklasifikasikan ke dalam tujuh kelompok utama. Memahami klasifikasi ini penting agar masyarakat dapat mengidentifikasi potensi penyelewengan di sekitarnya. Berikut adalah rinciannya:
Mengapa seseorang melakukan korupsi? Terdapat berbagai teori yang menjelaskan penyebabnya, salah satu yang paling populer adalah Teori GONE yang dikemukakan oleh Jack Bologne. Teori ini membagi penyebab korupsi menjadi empat faktor utama:
Dampak korupsi sangatlah luas dan menyentuh berbagai aspek kehidupan. Secara ekonomi, korupsi menghambat pertumbuhan investasi, meningkatkan biaya operasional bisnis, dan menurunkan kualitas infrastruktur publik. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan sekolah, rumah sakit, dan jalan raya justru masuk ke kantong pribadi.
Secara sosial, korupsi memperlebar jurang ketimpangan sosial dan meningkatkan angka kemiskinan. Kepercayaan publik terhadap pemerintah dan hukum pun akan tergerus, yang pada akhirnya dapat memicu ketidakstabilan politik dan sosial.
Dalam perspektif Islam, korupsi dikategorikan sebagai perbuatan ghulul (pengkhianatan) dan risywah (suap) yang sangat dilarang. Allah SWT secara tegas melarang memakan harta sesama dengan jalan yang batil. Hal ini tertuang dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam Surat Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Ayat tersebut menegaskan bahwa mengambil hak orang lain atau negara melalui manipulasi hukum dan suap adalah tindakan dosa besar yang mencederai keadilan.
Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau aparat penegak hukum semata, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Diperlukan sinergi antara perbaikan sistem, penegakan hukum yang tegas, serta pendidikan karakter yang menanamkan nilai integritas sejak dini. Dengan memahami bahaya dan dampaknya, diharapkan masyarakat Indonesia semakin sadar untuk menolak segala bentuk praktik korupsi demi masa depan bangsa yang lebih bersih dan bermartabat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved