Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kapuspen TNI: Pengamanan Obvitnas Sesuai UU Pertahanan dan UU TNI

Devi Harahap
25/11/2025 19:51
Kapuspen TNI: Pengamanan Obvitnas Sesuai UU Pertahanan dan UU TNI
Petugas memeriksa kilang minyak.(Antara)

KEPALA Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menyampaikan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan objek vital nasional, termasuk kilang dan terminal Pertamina dilakukan untuk memastikan keberlangsungan energi nasional dan menjaga aset strategis negara. 

Freddy menjelaskan langkah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan telah dimulai dengan terjalinnya kerja sama antara TNI dan Pertamina. Namun, pelibatan operasional TNI di lapangan tetap menunggu finalisasi regulasi pemerintah.

“TNI dan Pertamina sudah menandatangani MoU sebagai payung kerja sama di bidang dukungan keamanan objek vital nasional strategis,” ujar Freddy pada Selasa (25/11). 

Ia menambahkan bahwa TNI siap menjalankan tugas pengamanan di lapangan ketika regulasi pemerintah selesai disahkan. 

“TNI siap melaksanakan sesuai dengan peraturan dan regulasi pemerintah, termasuk Perpres yang menjadi dasar hukum pengerahan kekuatan,” ungkapnya. 

Freddy juga menegaskan bahwa kerja sama tersebut belum otomatis membuat TNI turun langsung mengamankan seluruh fasilitas Pertamina. 

“Intinya, MoU sudah ada sebagai kerangka kerja sama, tetapi pelibatan operasional TNI masih menunggu keputusan pemerintah dan finalisasi regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Lebih jauh, Freddy menegaskan bahwa TNI akan tetap mengedepankan regulasi sipil dan prosedur hukum, serta hanya terlibat sesuai mandat yang diberikan pemerintah.
Freddy menjelaskan bahwa tugas TNI mengamankan objek vital nasional didukung oleh sejumlah payung hukum.

Ia menyebut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang mendefinisikan pertahanan sebagai upaya menyeluruh untuk melindungi potensi nasional, termasuk kekayaan alam strategis.

“Pertahanan negara bukan hanya aspek militer, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh potensi nasional, termasuk kekayaan alam yang menjadi objek vital strategis. TNI sebagai komponen utama berkewajiban menjaga ruang hidup dan aset negara dari ancaman nonmiliter,” katanya.

Selain itu, Freddy merujuk pada UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Dalam ketentuan tersebut, Pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa TNI memiliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk pengamanan objek vital nasional yang bersifat strategis seperti minyak dan gas.

“Pertamina memiliki peran besar dalam eksplorasi, produksi, dan distribusi energi nasional. Karena itu, TNI siap mendukung komitmen pemerintah menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ucap Freddy.

Menurutnya, pengamanan objek vital nasional bukan hanya soal menjaga aset fisik, tetapi juga memastikan stabilitas energi dan ekonomi nasional. 

“Jika kekayaan alam terganggu, maka kedaulatan dan keamanan nasional juga ikut terancam,” pungkasnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik