Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

KPUD Tegur Agus-Sylvi

Erandhi Hutomo Saputra
06/12/2016 21:35
KPUD Tegur Agus-Sylvi
(MI/Galih Pradipta)

KOMISI Pemilihan Umum DKI Jakarta memutuskan program Rp1 miliar per RW yang digagas pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni sebagai pelanggaran administratif.

Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan putusan pelanggaran administratif tersebut dijatuhkan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu karena program Rp1 miliar itu tidak masuk dalam visi misi Agus-Sylvi. Dengan putusan tersebut, KPUD pun telah melayangkan teguran tertulis kepada tim sukses Agus-Sylvi agar dalam kampanyenya merujuk pada visi misi.

"KPUD hari ini bersurat ke tim Agus-Sylvi agar dalam kampanyenya merujuk pada visi misi sebagaimana yang dimintakan Bawaslu," ujar Sumarno saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Selasa (6/12).

Sanksi teguran tertulis tersebut, kata Sumarno, masuk dalam kategori ringan sehingga tidak berdampak pada pencalonan Agus-Sylvi.

"Iya (masuk pelanggaran kategori) ringan," tukasnya.

Meski melanggar pelanggaran administratif, Sumarno menyatakan jika Agus-Sylvi masih bisa melakukan kampanye program tersebut dengan syarat timses Agus-Sylvi harus menyerahkan program kerja yang mereka janjikan termasuk Rp1 miliar per RW kepada KPUD sebagai hasil elaborasi visi misi yang telah diserahkan di awal pendaftaran. Pasalnya, kata Sumarno, visi misi Agus-Sylvi yang diserahkan ke KPUD sangat normatif.

"Kalau memang mereka mengelaborasi visi misinya dengan program yang lebih konkrit ya mereka harus menyampaikan tapi bukan sebagai revisi karena itu sudah diserahkan pada KPU saat pendaftaran," jelas Sumarno.OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya