Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SIM A adalah salah satu jenis Surat Izin Mengemudi di Indonesia yang digunakan sebagai bukti sah bahwa seseorang berhak mengemudikan mobil penumpang pribadi atau barang dengan jumlah berat total tidak lebih dari 3.500 kilogram.
SIM A diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri tentang penerbitan SIM.
1. Datang ke Satpas atau Polres terdekat atau lokasi layanan SIM keliling, untuk perpanjangan biasanya, tapi pembuatan baru wajib di Satpas.
2. Serahkan berkas persyaratan seperti KTP, surat kesehatan, dan psikologi.
3. Isi formulir pendaftaran SIM A di loket pendaftaran.
4. Bayar biaya pembuatan SIM A di loket atau bank yang ditunjuk.
5. Ikuti ujian teori tes tertulis atau komputer.
6. Ikuti ujian praktik mengemudi mobil di lapangan uji.
7. Jika semua tes lulus, SIM A dicetak dan diserahkan.
Jika lancar, pembuatan SIM A baru bisa selesai dalam satu hari kerja. Waktu paling lama biasanya di bagian tes teori dan praktik. (Z-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved