Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Cara Membuat Paspor Baru, Berikut Syaratnya

Reynaldi Andrian Pamungkas
03/9/2025 21:00
Cara Membuat Paspor Baru, Berikut Syaratnya
Petugas imigrasi melayani karyawan dan keluarga Media Group yang akan membuat dan memperpanjang masa berlaku paspor di Kompleks Media Group, Kedoya, Jakarta(MI/VICKY GUSTIAWAN)

Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara untuk identitas dan izin perjalanan internasional bagi warganya.

Paspor berfungsi sebagai bukti kewarganegaraan sekaligus izin keluar-masuk negara lain yang diakui secara internasional.

Berikut Cara Membuat Paspor Baru

1. Daftar Antrian

  • Unduh aplikasi M-Paspor atau daftar di website Imigrasi.
  • Pilih kantor imigrasi terdekat, tanggal, dan waktu kedatangan.

2. Datang ke Kantor Imigrasi

  • Bawa dokumen persyaratan lengkap.
  • Lakukan wawancara, foto, dan sidik jari.

3. Bayar Biaya Paspor

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000.
  • Paspor elektronik: Rp650.000.
  • Pembayaran bisa lewat bank, ATM, m-banking, atau kantor pos

4. Ambil Paspor

  • Paspor selesai dalam 3 sampai 5 hari kerja.
  • Bisa diambil langsung atau dikirim.

Syarat Membuat Paspor Baru

1. WNI Dewasa 17 tahun ke atas

  • E-KTP asli & fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta lahir / ijazah / buku nikah.
  • Paspor lama.

2. Anak-anak di Bawah 17 tahun

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta lahir anak.
  • E-KTP orang tua.
  • Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.

Saat membuat paspor baru, pastikan data di KK, KTP, dan akta lahir sama persis dan datang sesuai jadwal antrian M-Paspor.

Lalu, untuk perjalanan umroh atau haji, sebaiknya membuat e-paspor karena lebih mudah untuk pengurusan visa. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya