Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mempertanyakan keputusan Bawaslu DKI terkait program Rp1 miliar per RW yang dicanangkan pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Bawaslu DKI menyatakan bahwa program tersebut merupakan pelanggaran politik uang. Namun, Bawaslu DKI menyatakan tidak ada unsur pidana dalam program Rp 1 miliar per RW yang dijanjikan Agus-Sylvi, hanya ada dugaan pelanggaran administrasi.
"Saya mempertanyakan hasil kajian Bawaslu DKI," kata Fadli saat dihubungi, Jumat (2/12).
Menurut Fadli, hasil kajian Bawaslu DKI tersebut tidak tepat. Ia menyampaikan yang namanya pelanggaran politik uang pasti ada unsur pidananya.
"Karena definisi politik uang itu ada di dalam UU Pilkada, kalau ada dugaan politik uang, dua-duanya harus jalan, beriringan," terangnya.
Ia berpendapat kalau ada pelanggaran politik uang, tapi unsur pidananya tidak terpenuhi, pemahaman tersebut keliru. "Kalau politik uang itu, pasti ada unsur pidananya, tapi apakah memenuhi unsur pelanggaran adminsitrasi belum tentu," tandasnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved