Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta agar kepala daerah tak hanya mengandalkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk menambah pendapatan daerah. Kepala daerah harus kreatif mencari sumber pendapat lain.
"Jadi enggak boleh menggandalkan pajak saja. Kami bersepakat tadi. Kepala daerah ini didorong untuk lebih kreatif dan inovatif lagi. Ada banyak sekali sumber-sumber pendapatan yang lain," kata Bima usai rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Bima mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala daerah untuk meninjau ulang wacana kenaikan PBB P-2. Pertimbangan dikeluarkannya edaran itu agar unsur pajak itu tidak memberatkan warga.
Dia menepis edaran itu untuk mencegah aksi unjuk rasa di Kabupaten Pati terulang. Bima menekankan pajak hanya stimulasi untuk pendapatan daerah, bukan utama.
"Ya, pada intinya, semua kan harus menjadi bahan pertimbangan bagi kepala daerah. Tidak memberatkan warga, menjaga kondusivitas, gitu ya. Dan yang paling penting adalah pajak itu seperti disepakati di rapat hari ini, ini hanya salah satu instrumen stimulan saja," jelas Bima.
Dia tak memungkiri bahwa PBB P-2 jadi primadona. Namun, di tengah perkembangan zaman perlu juga mencari instrumen sumber pendapatan selain pajak.
"Sekarang saya kira momentum yang tepat untuk memperbaiki tata kelola dan melakukan refleksi tadi. Tidak mudah, tetapi kita akan bekerja keras bersama-sama Komisi II agar kepala daerah itu inovatif," ujar Bima.(P-1)
Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen.
Hal ini diungkapkannya menanggapi kebijakan di Pati yang menaikkan PBB-P2 hingga 250%.
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, mengumumkan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved