Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan yang menyeret PT Inhutani V.
Ketiga tersangka adalah:
"Penahanan untuk 20 haru pertama, terhitung tanggal 14 Agustus 2025 sampai dengan 1 September 2025," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).
Mereka ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, dengan kemungkinan perpanjangan masa penahanan jika diperlukan.
KPK mengungkap, PT Inhutani V memiliki hak kelola lahan sekitar 56.547 hektare di Lampung. Sebanyak 55.157 hektare di antaranya dikerjasamakan dengan PT PML melalui perjanjian kerja sama (PKS), yang mencakup wilayah Rembang, Muaradua, dan Way Hanakau.
Namun, PML diduga melanggar perjanjian dengan tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018–2019 senilai Rp2,31 miliar, serta menunggak pinjaman dana reboisasi Rp500 juta per tahun. Mereka juga tidak menyerahkan laporan kegiatan bulanan.
Pada Juni 2023, Mahkamah Agung (MA) memutuskan PML bersalah dan wajib membayar ganti rugi Rp3,4 miliar kepada Inhutani V. Meski demikian, kedua pihak tetap melanjutkan kerja sama.
Pada Juni 2024, Direktur PML Djunaidi bertemu direksi dan komisaris Inhutani di Lampung untuk membahas Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH). Dua bulan kemudian, Djunaidi mengucurkan Rp4,2 miliar untuk pengamanan Tamanan dan kebutuhan Inhutani.
KPK menduga Dicky Yuana Rady menerima tambahan Rp100 juta secara pribadi dari Djunaidi agar menyetujui perubahan RKUPH sesuai kepentingan PML.
Djunaidi lalu memerintahkan Sudirman membuat bukti setor palsu senilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar, seolah-olah dana tersebut disalurkan dari PML ke Inhutani. Aksi ini membuat laporan keuangan perusahaan berubah dari “merah” menjadi “hijau”, mengamankan posisi jabatan Dicky.
Sudirman bahkan melaporkan bahwa total dana yang telah dikeluarkan PML untuk modal pengelolaan hutan mencapai Rp21 miliar.
Selain uang tunai, Dicky diduga meminta fasilitas pribadi seperti mobil, serta menerima SGD189.000 yang diserahkan melalui orang kepercayaan Djunaidi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, PT Inhutani V memiliki hak kelola lahan sekitar 56.547 hektare di Lampung. Sebanyak 55.157 hektare di antaranya dikerjasamakan dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) melalui perjanjian kerja sama (PKS).
Kerja sama itu terbagi di wilayah Rembang, Muaradua, dan Way Hanakau. Namun, terdapat masalah hukum karena PML tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“PT PML tidak melakukan kewajiban membayar PBB periode tahun 2018 sampai 2019 senilai Rp2,31 miliar, dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8)
Selain itu, PML juga tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan yang seharusnya diserahkan setiap bulan. Masalah ini telah dimenangkan Inhutani V melalui putusan Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2023, yang mewajibkan PML membayar ganti rugi Rp3,4 miliar.
Meski bersengketa, PML tetap menjalin kerja sama dengan Inhutani V. Pada Juni 2024, Direktur PML Djunaidi menggelar pertemuan dengan direksi dan komisaris Inhutani di Lampung untuk membahas Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).
Pada Agustus 2024, Djunaidi mengucurkan Rp4,2 miliar untuk kepentingan pengamanan Tamanan dan kebutuhan Inhutani. Namun, KPK menduga Dicky juga menerima Rp100 juta secara pribadi dari Djunaidi untuk memuluskan perubahan RKUPH sesuai permintaan PML.
“Selanjutnya, saudara DJN meminta saudara SUD (Sudirman) membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar dari PT PML kepada PT INH,” ujar Asep.
Uang itu membuat laporan perusahaan menjadi hijau, dari sebelumnya merah. Posisi jabatan Dicky pun aman setelah kongkalikong ini.
“SUD lalu menyampaikan kepada saudara DJN bahwa PT PML sudah mengeluarkan dana Rp21 miliar kepada PT INH untuk modal pengelolaan hutan,” kata Asep.
Selain itu, Dicky diduga meminta fasilitas pribadi, termasuk mobil, serta menerima SGD189.000 yang diserahkan melalui orang kepercayaan Djunaidi. (P-4)
KPK menangkap Dirut PT INHUTANI V lewat OTT di Jakarta terkait dugaan suap pengelolaan hutan di Lampung. Simak kronologi lengkapnya di sini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved