Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Kronologi Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan yang Menjerat Dirut Inhutani V

Candra Yuri Nuralam
15/8/2025 05:53
Kronologi Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan yang Menjerat Dirut Inhutani V
Tiga tersangka antara lain Direktur Utama PT. Inhutani V Dicky Yuana Rady (kanan), bersama Direktur Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (kiri) dan Staf Perizinan SB Group Aditya dikawal petugas di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuning(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V (INH), Dicky Yuana Rady, sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Kasus ini terkait dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Lampung.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, PT Inhutani V memiliki hak kelola lahan sekitar 56.547 hektare di Lampung. Sebanyak 55.157 hektare di antaranya dikerjasamakan dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) melalui perjanjian kerja sama (PKS).

Kerja sama itu terbagi di wilayah Rembang, Muaradua, dan Way Hanakau. Namun, terdapat masalah hukum karena PML tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“PT PML tidak melakukan kewajiban membayar PBB periode tahun 2018 sampai 2019 senilai Rp2,31 miliar, dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8)

Selain itu, PML juga tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan yang seharusnya diserahkan setiap bulan. Masalah ini telah dimenangkan Inhutani V melalui putusan Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2023, yang mewajibkan PML membayar ganti rugi Rp3,4 miliar.

Meski bersengketa, PML tetap menjalin kerja sama dengan Inhutani V. Pada Juni 2024, Direktur PML Djunaidi menggelar pertemuan dengan direksi dan komisaris Inhutani di Lampung untuk membahas Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).

Pada Agustus 2024, Djunaidi mengucurkan Rp4,2 miliar untuk kepentingan pengamanan Tamanan dan kebutuhan Inhutani. Namun, KPK menduga Dicky juga menerima Rp100 juta secara pribadi dari Djunaidi untuk memuluskan perubahan RKUPH sesuai permintaan PML.

“Selanjutnya, saudara DJN meminta saudara SUD (Sudirman) membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar dari PT PML kepada PT INH,” ujar Asep.

Uang itu membuat laporan perusahaan menjadi hijau, dari sebelumnya merah. Posisi jabatan Dicky pun aman setelah kongkalikong ini.

“SUD lalu menyampaikan kepada saudara DJN bahwa PT PML sudah mengeluarkan dana Rp21 miliar kepada PT INH untuk modal pengelolaan hutan,” kata Asep.

Selain itu, Dicky diduga meminta fasilitas pribadi, termasuk mobil, serta menerima SGD189.000 yang diserahkan melalui orang kepercayaan Djunaidi.

Dalam OTT KPK ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka:

  1. Djunaidi, Direktur PT PML
  2. Aditya, staf perizinan SB Group
  3. Dicky Yuana Rady, Direktur Utama PT INHUTANI V
     

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya