Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Polres Palas Ungkap Peredaran 44 Kg Ganja, Tiga Tersangka Diciduk

Yoseph Pencawan
10/8/2025 07:25
Polres Palas Ungkap Peredaran 44 Kg Ganja, Tiga Tersangka Diciduk
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto menunjukkan barang bukti mobil yang digunakan para pelaku.(Dok Polres Padanglawas)

POLRES Palas, Sumut, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 44 kilogram. Tiga tersangka diamankan setelah polisi membuntuti dan mengadang mobil yang membawa ganja dari Desa Hutabaru Siundol menuju Sibuhuan.

Kapolres Padanglawas (Palas) AKBP Dodik Yuliyanto mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Selasa (5/8), sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait mobil Toyota Avanza hitam bernopol BM 1329 BH yang diduga membawa narkoba.

Petugas segera melakukan penyekatan di Jembatan Paringgonan Julu. Setelah mobil diberhentikan, polisi mengamankan tiga pelaku dan menemukan 14 kotak berbalut plastik hitam di bagasi belakang.

Penggeledahan menemukan 42 bungkus ganja dengan berat bruto 44.923,62 gram dan netto 44.066,82 gram. Selain itu diamankan satu unit mobil Avanza, uang tunai Rp1.050.000, tiga ponsel, 14 plastik assoy, 14 karung, 14 karton dan lima kilogram kopi.

Tersangka pertama adalah IP, 48, petani Desa Hutabaru Siundol, bertindak sebagai bandar. Dia mencari pemasok ganja dari Panyabungan Timur dan pembeli di Jakarta serta sekitarnya.

IP merupakan residivis kasus ganja dan bekerja sama dengan anak kandungnya, RP, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

MP, 34, petani desa yang sama, berperan menjemput ganja dari pengantar, mengemas dan mengirimnya lewat jasa ekspedisi J&T. Sedangkan PA, 17, pelajar, membantu mengemas dan mengirim barang bersama MP.

"Modus operandi mereka membeli ganja dari Panyabungan Timur lalu menjual ke pengedar di Jakarta dan sekitarnya," ujar Dodik, Sabtu (9/8).

Adapun IP dan MP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun.

Sedangkan PA yang masih di bawah umur dikenakan pasal yang sama ditambah UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres memastikan ketiganya kini ditahan di Polres Palas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum berikutnya. (H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya