Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Palas, Sumut, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 44 kilogram. Tiga tersangka diamankan setelah polisi membuntuti dan mengadang mobil yang membawa ganja dari Desa Hutabaru Siundol menuju Sibuhuan.
Kapolres Padanglawas (Palas) AKBP Dodik Yuliyanto mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Selasa (5/8), sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait mobil Toyota Avanza hitam bernopol BM 1329 BH yang diduga membawa narkoba.
Petugas segera melakukan penyekatan di Jembatan Paringgonan Julu. Setelah mobil diberhentikan, polisi mengamankan tiga pelaku dan menemukan 14 kotak berbalut plastik hitam di bagasi belakang.
Penggeledahan menemukan 42 bungkus ganja dengan berat bruto 44.923,62 gram dan netto 44.066,82 gram. Selain itu diamankan satu unit mobil Avanza, uang tunai Rp1.050.000, tiga ponsel, 14 plastik assoy, 14 karung, 14 karton dan lima kilogram kopi.
Tersangka pertama adalah IP, 48, petani Desa Hutabaru Siundol, bertindak sebagai bandar. Dia mencari pemasok ganja dari Panyabungan Timur dan pembeli di Jakarta serta sekitarnya.
IP merupakan residivis kasus ganja dan bekerja sama dengan anak kandungnya, RP, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
MP, 34, petani desa yang sama, berperan menjemput ganja dari pengantar, mengemas dan mengirimnya lewat jasa ekspedisi J&T. Sedangkan PA, 17, pelajar, membantu mengemas dan mengirim barang bersama MP.
"Modus operandi mereka membeli ganja dari Panyabungan Timur lalu menjual ke pengedar di Jakarta dan sekitarnya," ujar Dodik, Sabtu (9/8).
Adapun IP dan MP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun.
Sedangkan PA yang masih di bawah umur dikenakan pasal yang sama ditambah UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres memastikan ketiganya kini ditahan di Polres Palas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum berikutnya. (H-2)
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BNN RI dalam menghadapi tantangan permasalahan narkotika yang semakin kompleks, lintas sektor, dan dinamis.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved