Dituntut 7 Tahun Penjara, PDIP Tegaskan Hasto Masih Sekjen

Rahmatul Fajri
04/7/2025 14:41
Dituntut 7 Tahun Penjara, PDIP Tegaskan Hasto Masih Sekjen
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto(Dok.MI)

HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara. Ia dituntut atas kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

Politikus PDIP Guntur Romli mengatakan sejauh ini belum ada informasi mengenai pergantian kursi Sekjen meski Hasto dituntut 7 tahun penjara

"Saat ini (Sekjen) masih Bapak Hasto Kristiyanto," kata Guntur ketika dihubungi, Jumat (4/7).

Guntur mengatakan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, termasuk Sekjen akan diputuskan pada kongres mendatang. Ia mengatakan siapa Sekjen nantinya menunggu keputusan ketua umum PDIP. 

"Pergantian Sekjen biasanya dilakukan di Kongres," katanya.

Sebelumnya, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya