Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan, di rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting, tidak hanya berhenti di rumah serta kantor dari tersangka.
“KPK perlu untuk memperluas upaya paksa penggeledahan tersebut, misalnya di kediaman atau kantor lain dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan Topan Ginting, Mengingat modus korupsi proyek pengadaan kerap kali bersifat kompleks dan melibatkan banyak aktor dari lintas sektor,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia kepada Media Indonesia pada Kamis (3/7).
Sejalan dengan desakan di atas, ICW juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan Topan Ginting agar tidak melakukan upaya menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan KPK.
“Misalnya berupaya menyembunyikan atau menghancurkan bukti-bukti serta petunjuk dalam perkara ini,” jelas Yassar.
Untuk menghindari adanya tindakan tersebut, ICW mendorong agar KPK memeriksa isi CCTV secara berkala agar prosesnya tetap steril.
“ICW berharap agar KPK mengecek CCTV di setiap tempat yang ingin digeledah. Sebab bukan tidak mungkin ada kelompok-kelompok tertentu yang berusaha ingin menghilangkan jejak korupsinya terdahulu bersama Topan,” imbuhnya.
Selain itu, ICW juga menyoroti perkara dugaan korupsi proyek pembangunan di Dinas PUPR Sumut serta proyek preservasi jalan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut yang telah masuk pada tahap penyidikan.
Yassar menjelaskan terdapat ancaman pidana ‘obstruction of justice’ sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 UU Tipikor bagi pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka perkara korupsi.
“Tidak tanggung-tanggung, ancaman maksimal paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 600 juta rupiah menanti pihak-pihak tersebut,” tegasnya.
Lebih jauh, ICW juga meminta agar KPK dapat melakukan pemetaan aktor secara lebih holistik selain menggunakan pendekatan follow the money dalam menelisik kasus korupsi tersebut.
“Agar tidak berhenti saja pada penetapan tersangka di tingkat jabatan kepala dinas atau sekadar Pejabat Pembuat Komitmen semata,” imbuhnya. (H-3)
WACANA menjadikan Topan Obaja Putra Ginting sebagai justice collaborator mencuat usai kasus dugaan korupsi pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar menyeret namanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved