Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

MoU Kejagung dengan Operator Telekomunikasi Ancam Hak Privasi Warga

Tri Subarkah
26/6/2025 16:42
MoU Kejagung dengan Operator Telekomunikasi Ancam Hak Privasi Warga
Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives Wahyudi Djafar(MI/Susanto)

KOALISI masyrakat sipil yang terdiri dari Raksha Initiatives, Dejure, Centra Initiative, Imparsial, HRWG, ELSAM, dan ICJR mengkritik penandatanganan memorandum of understanding atau nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) dan sejumlah operator telekomunikasi

Kerja sama itu dinilai akan mengancam hak asasi privasi warga negara. Koalisi menyoroti bahwa MoU tersebut berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data maupun informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan serta pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

"Kerja sama ini jelas telah menjadi ancaman nyata terhadap perlindungan hak atas privasi warga negara, sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945," ujar salah satu perwakilan Koalisi, Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives Wahyudi Djafar, kepada Media Indonesia, Kamis (26/6).

Ia menyebut Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan sebenarnya telah telah membatasi penggunaan wewenang penyadapan yang diberikan kejaksaan. Di sisi lain, Pasal 40 Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi juga melarang penyadapan sewenang-wenang. Tanpa prosedur dan persyaratan yang terpenuhi, tindakan penyadapan yang melibatkan operator telekomunikasi dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran hukum.

"Praktik penyadapan hanya dimungkinkan dilakukan secara lawful, dengan alasan keamanan nasional atau penegakan hukum, sepanjang memenuhi kaidah, dan prinsip pembatasan," terang Wahyu.

Menurut Wahyu, tren penyadapan atas dasar keamanan nasional dan penegakan hukum telah menimbulkan sejumlah efek samping, misalnya timbulnya ketakutan yang luar biasa terhadap penikmatan kebebasan berekspresi dan berpendapat dan terancamnya hak untuk berserikat dan berkumpul.

Oleh karena itu, Koalisi mendesak Kejagung untuk segera membatalkan nota kesepakatan tersebut karena secara eksplisit bertentangan dengan Undang-Undang Telekomunikasi. Jika berkukuh melakukan penyadapan, Kejagung juga harus memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan guna menjamin perlindungan hak atas privasi warga negara, dan menghindari tindakan penyadapan sewenang-wenang.

"Operator telekomunikasi harus memastikan kepatuhannya terhadap UU Telekomunikasi, terkait dengan larangan penyadapan, yang juga merupakan bagian dari komitmen perlindungan terhadap konsumen mereka, untuk melindungi privasi konsumen," imbuh Wahyu.

Koalisi juga mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR penting untuk menyegerakan proses pembahasan RUU tentang Penyadapan. Tujuannya, untuk menjamin adanya kepastikan hukum dalam proses penyadapan. 

Selain itu, pembentuk undang-undang juga harus secara jelas merumuskan pengaturan mengenai prosedur penyadpaan dalam penanganan tindak pidana dalam materi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya