Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Warga tidak Perlu Khawatir Status Tersangka Ahok

Micom
17/11/2016 20:10
Warga tidak Perlu Khawatir Status Tersangka Ahok
(MI/Galih Pradipta)

PARA pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang semakin solid hendaknya tidak terpengaruh atas status calon gubernur petahana itu yang telahg ditetapkan sebagai tersangka oleh Kabareskrim Mabes Polri, karena tidak menggugurkannya sebagai calon gubernur secara konstitusi.

"Status tersangka Ahok harus dilihat dulu dia sebagai tersangka dalam kasus apa. Dia dinyatakan sebagai tersangka bukan karena melakukan korupsi, kasusnya pun masih menjadi perdebatan,” ujar pengamat Politik CSIS J. Kristiadi dalam diskusi publik yang bertema “Bagaimana Ahok Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka," di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).

Sirra Prayuna, Kordinator Tim Politik dan advokasi Basuki Djarot, mengingatkan bahwa status tersangka yang diberikan kepada Ahok tidak serta merta menggugurkan hak konstitusinya. “Kecuali dia dinyatakan sebagai terpidana, itupun jika statusnya telah memiliki ketetapan hukum tetap.”

Kristiadi menilai ditetapkannya Ahok sebagai tersangka akan meredam gejolak yang kemarin memanas karena tekanan dari pihak-pihak tertentu untuk segera menangkap Ahok.

Kristiadi menilai akan sulit bagi dua pasangan kandidat yang menjadi pesaingnya untuk mengalahkan Ahok. Keyakinan dirinya berdasarkan fakta yang selama ini sudah dikerjakan oleh mantan Bupati Bangka Belitung tersebut.

"Mas Anis, saya kenal baik dengan ide-idenya pada bidang pendidikan, Mas Agus masih muda dan punya keberanian dari seorang mayor mencalonkan dirinya sebagai Gubernur yang tingkat kepangkatannya harus Letnan Jendral.Tetapi Ahok sudah banyak membenahi Jakarta, yah kalo ada kurang-kurangnya, itu tinggal dibenahi dan dilanjutkan saja," jelasnya.

Sirra menegaskan para pendukung, relawan, dan warga Jakarta tidak perlu khawatir dan pusing dengan status Ahok sebagai tersangka. Karena Ahok tetap sebagai calob Gubernur DKI sebagaimana SK KPU No.55/KPU-Prov-010/Tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017, sampai kemudian ditetapkan atau menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum pemungutan suara.

Dia menambahkan jika proses hukum Ahok hingga batas hari pemungutan suara masih tetap sebagai tersangka, tidak ada alasan hukum apapun untuk menggagalkan Ahok sebagai calon Gubernur DKI tahun 2017. "Jika Ahok mundur dari pencalonan, justru dia melakukan tindak pidana dan melawan hukum."

Sirra mengimbau Ahok dan pendukungnya kerja terus saja untuk memperbanyak dukungan agar menang satu putaran. "Kerja-kerja saja seperti ini, membuat disuksi publik, Ahok menggelar dialog dengan warga Jakarta mendengarkan aspirasi mereka. Biarlah Pak Djarot yang melakukan blusukan." OL-2
_



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya