Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pushati Trisakti Soroti Penyelesaian Piutang Negara pada PP 28/2022

Akmal Fauzi
27/5/2025 23:59
Pushati Trisakti Soroti Penyelesaian Piutang Negara pada PP 28/2022
Seminar nasional dengan tema “Membedah PP 28/2022: Dilema Piutang Negara Vs Prinsip Negara Hukum” di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (27/5).(Dok. Pushati FH Trisakti)

PUSAT Studi Hukum Konstitusi (Pushati) Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2022 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yang dianggap memerlukan perhatian serius dalam hal penyelesaian piutang negara.

Ketua Pushati FH Usakti, Ali Rido, mengatakan penyelesaian piutang negara merupakan persoalan lama yang terus menjadi tantangan bagi pemerintah. Namun, kebijakan yang diambil dari PP 28/2022 justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dari sisi konstitusionalisme.

Dikhawatirkan, PP ini memberi ruang bagi tindakan sewenang-wenang negara dan melanggar asas-asas hukum yang dijamin UUD 1945.

"Negara tidak boleh sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan yang justru bisakontraproduktif terhadap prinsip dan tatanan konstitusionalisme," kata Ali dalam seminar nasional dengan tema “Membedah PP 28/2022: Dilema Piutang Negara Vs Prinsip Negara Hukum” di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (27/5). 

Sementara itu, Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, Widodo, menjelaskan bahwa PP 28/2022 bertujuan memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara.

Namun, pakar Hukum Tata Negara, Hamdan Zoelva, menilai PP ini berpotensi bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa sebagai peraturan pelaksana, PP seharusnya tidak melampaui atau bertentangan dengan undang-undang yang menjadi dasar pelimpahan kewenangannya, yakni UU No. 49 Prp Tahun 1960.

“Sebagai sebuah peraturan delegasi atau peraturan pelaksana, maka PP tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi termasuk dengan Undang-Undang yang mendelegasikan yaitu UU 49 prp 1960”," kata Hamdan. 

Sebagai contoh, kata dia, perluasan subjek penanggung hutang dalam PP 28/2022 telah menabrak dan bertentangan dengan berbagai norma undang-undang serta prinsip-prinsip hukum umum yang diakui secara universal. 
 
Sementara itu, Wicipto Setiadi, Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, mengatakan sejumlah pengaturan di dalam PP 28/2022 terdapat potensi disharmoni antara PP 28/2022 dan sejumlah undang-undang lain. Di antaranya adalah risiko pelimpahan kewenangan yang berlebihan kepada PUPN tanpa kontrol administratif yang memadai
 
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan PUPN dalam melakukan penyitaan dan pelelangan dapat memicu pelanggaran hak konstitusional warga negara, khususnya hak milik, jika tidak dilandasi prosedur hukum acara yang adil. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya