Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta kepada calon kepala daerah agar tidak mengumbar janji yang berbau materi kepada warga saat berkampanye. Ia menekankan kandidat seharusnya lebih menonjolkan program-programnya yang lebih bernas.
"Unsur menjanjikan atau iming-iming uang materi harus dihindari. Tonjolkan program-program yang bernas," tegasnya saat ditemui di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (15/11).
Sebelumnya diberitakan, Calon Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono mengaku akan mengalokasikan anggaran per tahun untuk RT/RW dengan jumlah yang cukup besar senilai Rp 1 miliar.
Menanggapi itu, Ferry menyampaikan jika apa yang disampaikan tersebut memang merupakan visi-misi kandidat, itu tidak termasuk pelanggaran politik uang. "Tapi kalau itu dilakukan untuk kegiatan kampanye dan konteks pemilihan, menjanjikan itu uang agar dia mencoblos, itu sudah masuk politik uang," tambahnya. Untuk itu, kata Ferry, perlu dilihat kembali konteksnya.
Secara terpisah, Komisioner Bawaslu RI Daniel Zuchron pun menerangkan jika kandidat memang menyampaikan apa yang menjadi visi-misinya, pernyataan yang berbau materi tersebut tidak terindikasi politik uang. "Tapi kalau tidak ada dalam visi-misi, bisa diindikasikan (politik uang)," jelasnya.
Untuk itu, ia meminta kepada KPU untuk mensosialisasikan seluruh informasi terkait dokumen visi-misi para kandidat. Pasalnya, dokumen tersebut nantinya akan menjadi landasan pada pemerintahan bagi kepala daerah terpilih. "Makanya KPU melakukan sosialisasi itu," tandasnya.
Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) dalam UU 10/2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih. Dalam ayat (2) disebutkan lebih lanjut, calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai paslon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved