Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Kasman Sangaji Dianggap Lecehkan Profesi Advokat

Nyu/P-3
15/11/2016 07:06
Kasman Sangaji Dianggap Lecehkan Profesi Advokat
(Kepala pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji divonis 3,5 tahun penjara. -- MI/Susanto)

KOORDINATOR pengacara pedangdut Saipul Jamil, Kasman Sangaji, menolak putusan majelis hakim yang menyebu­t dirinya sebagai eksekutor suap. Dia mengaku hanya mengetahui pemberian uang Rp250 juta oleh anggota tim pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman kepada panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi guna meringankan vonis terhadap Saipul. Ia tidak ikut menyetujui pemberian suap tersebut.

“Yang kami pahami dan dengar dalam percakapan yang disetel di sidang bahwa Kasman tidak memberikan perintah sebagaimana di pertimbangan majelis hakim. Kasman hanya mengetahui (rencana pemberian suap), menyetujui (pemberian suap) Kami sangat tidak sepakat,” ujar kuasa hukum Kasman, Kisman Pangeran, seusai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Tidak hanya membantah sebagai eksekutor suap, Kasman melalui Kisman juga menolak disebut terlibat dalam pemberian uang Rp50 juta oleh Bertha kepada Rohadi terkait dengan pengaturan susunan majelis hakim.

“Kasman sebagai ketua tim (pengacara) sama sekali tidak ada rapat untuk memberikan uang Rp50 juta ke Bertha (untuk diserahkan ke Rohadi). Kami kaget itu dijadikan fakta persidangan,” tegasnya.

Pada sidang pembacaan putusan tersebut, Kasman divonis 3 tahun 6 bulan penjara, juga membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurung­an. Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketua­i Mas’ud menilai Kasman terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Rohadi Rp300 juta, yakni Rp50 juta untuk pengaturan majelis hakim, dan Rp250 juta untuk meringankan vonis Saipul.

“Menyatakan terdakwa Kasman Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” jelas Mas’ud.

Dalam pertimbangan pemberat vonis, Kasman dianggap telah merusak citra advokat selaku penegak hukum dan tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan yang meringankan ialah Kasman dianggap sopan dan belum pernah dihukum.

Atas vonis tersebut, Kasman dan jaksa KPK Muhammad Nur Aziz sama-sama menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau tidak. “Kami pikir-pikir dulu apakah akan banding atau tidak. Kan masih ada waktu seminggu,” ucap Kasman. (Nyu/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik