Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Bawaslu: Menghalangi Kampanye bisa Dipenjara Enam Bulan

Damar Iradat
14/11/2016 21:20
Bawaslu: Menghalangi Kampanye bisa Dipenjara Enam Bulan
(MI/Arya Manggala)

KAMPANYE yang dilakukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat tersendat. Musababnya, pasangan nomor urut 2 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 itu kerap mendapat penolakan dari warga saat berkampanye.

Penolakan warga terhadap keduanya tidak dapat dibiarkan begitu saja. Apalagi, ada aturan tertulis yang menyebut, bagi mereka yang menghalang-halangi pasangan calon untuk berkampanye bisa dikenakan tindak pidana.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, aturan tersebut tertera dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada Pasal 187 Ayat 2 atau Ayat 4. Inti dari pasal tersebut, warga atau kelompok masyarakat dilarang mengganggu, mengacaukan segala kegiatan kampanye pasangan calon.

"Sebetulnya terkait yang namanya menghalangi, mengacaukan, atau mengganggu kampanye itu tidak boleh. Karena itu hak masyarakat untuk memilih, hak paslon untuk dipilih," jelas Mimah di kantornya, Jalan Danau Agung, Sunter, Jakarta Utara, Senin (14/11).

Menurut Mimah, dalam aturan tersebut sudah jelas. Apalagi, bagi mereka yang melanggar pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Hukuman bagi para pelaku penolakan itu, lanjut dia, juga tidak main-main. Mereka bisa dihukum kurungan penjara maksimal enam bulan.

"Jadi, ketentuan pidana, yang akan dikenakan sanksinya bagi setiap orang yang menghalangi, mengacaukan atau mengganggu kampanye dikenakan sanksi pidana penjara 1-6 bulan. Dendanya, Rp600 ribu-Rp6 juta. Itu berlaku untuk setiap orang," tegas dia.

Namun begitu, Bawaslu tidak dapat begitu saja mengatakan laporan tersebut merupakan pelanggaran. Lagipula, jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu bakal meneruskan ke kepolisian untuk diusut.

"Nanti kita lihat, apakah yang dilaporkan ini adalah bagian dari proses atau kegiatan yang dianggap menghalangi, mengganggu pelaksanaan kampanye. Kampanye kan hak paslon," ucapnya. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya