Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DITRESKRIMUM Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon MS sebagai tersangka kasus permintaan proyak sebesar Rp5 triliun pada PT Chandra Asri Alkali (CAA)
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, selain MS, Polda Banten menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini.
"Penyidik juga menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ," jelas Dian Setyawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/5/2025).
Menurut Dian, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di Rutan Polda Banten. Dian menambahkan, meski berhubungan, akan tetapi tersangka memiliki peran berbeda-beda terkait kasus pemerasaan ini.
Sebelumnya, sebuah unggahan yang menunjukkan sejumlah anggota Kadin Cilegon menagih jatah proyek tanpa lelang pada PT Chandra Asri Alkali viral di media sosial.
Polda Banten menyatakan pihaknya menemukan video tersebut melalui patroli media sosial pada Minggu (11/5).
“Berangkat dari temuan tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan surat perintah penyelidikan,” ujar Dian.
Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan serangkaian penyelidikan dan klarifikasi terhadap 14 saksi dari pihak perusahaan, organisasi, dan kepolisian.
Dian menjelaskan, tersangka IA adalah sosok yang menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang kepada pihak perusahaan. Sementara MS, memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co, yang merupakan kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC).
RU mengancam akan menghentikan proyek apabila HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.
Akibat perbuatannya, MS dan IA dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan.
Sementara RJ yang sempat mengancam bakal menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan, dijerat dengan Pasal 335 KUHP. “Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” ucap Dian.
Dian menegaskan jika ditemukan alat bukti baru, Polda Banten akan melakukan pengembangan kasus tersebut. Ditreskrimum Polda Banten mengaku masih melakukan proses penyidikan hingga saat ini.
"Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain, ” ujar Dian.
Dian memastikan proses penyidikan berjalan dengan profesiona tanpa intervensi pihak di luar Polda Banten. (H-2)
Pengurus tersebut adalah Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah, dan Ketua HNSI Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mengaku menyerahkan proses hukum tiga anggota Kadin Cilegon, Banten, yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved