Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KETUA Umum PPP Romahurmuziy menyebut Djan Faridz suka bertindak semaunya dan menabrak aturan. Pernyataan itu muncul akibat iklan kontrak politik dengan pasangan gubernur petahana yang dikeluarkan Djan di salah satu televisi swasta.
"Itu menunjukkan Djan Faridz yang memang hobinya semaunya dan menabrak aturan," kata pria yang akrab disapa Rommy saat dihubungi, Rabu (9/11).
Rommy mengatakan, ada aturan yang mengatur massa kampanye. Selain itu, Djan bukanlah bagian partai pengusung pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Tindakan itu dinilai tidak elok.
PPP, kata Rommy, telah meminta KPUD DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta memproses iklan itu. Laporan telah disampaikan Sabtu (5/11).
"Harus diproses sebagai pelanggaran aturan kampanye dengan segala konsekuensinya," kata dia.
Pria yang tengah berada di Amerika Serikat untuk mengawasi pemilihan presiden ini menilai laporan terhadap Djan bisa diproses. Apalagi, dukungan Djan telah diterima secara langsung oleh pasangan petahana.
"Itu menunjukkan Djan Faridz adalah pendukung resmi, meski bukan pengusung," tegas Rommy.
DPW PPP DKI Jakarta telah melaporkan aksi Djan ke Bawaslu DKI Jakarta, Sabtu lalu. DPW PPP DKI pun telah memenuhi persyaratan dan bukti untuk mendukung laporan mereka.
Ketua DPW PPPP DKI Abdul Aziz mengatakan, secara prinsip Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta haru memproses laporan itu. Sebab, PPP yang sah tidak mendukung calon petahana, tapi pasangan nomor satu Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
"Iklan itu merugikan kami," kata dia. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved