Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Asosiasi Advokat Minta KPI Evaluasi Publikasi Sidang Jessica

Cahya Mulyana
03/11/2016 14:10
Asosiasi Advokat Minta KPI Evaluasi Publikasi Sidang Jessica
(ANTARA)

ASOSIASI Advokat Indonesia (AAI) menyayangkan proses pembuktian sidang perkara pembunuhan Mirna Salihin yang terintervensi opini masyarakat.

Hal itu akibat proses penyiaran persidangan yang berlebihan sehingga kondisi itu harus dievaluasi Komisi Penyiaran Indonesia untuk perbaikan peradilan ke depan.

"Kami dari AAI menyayangkan proses persidangan kopi sianida yang memakan 32 episode di TV yang tentu bisa memengaruhi putusan hakim akibat opini yang berkembang. Kondisi itu sangat disayangkan karena dapat menggerus ketegasan peradilan dan keadilan hakim," terang Wakil Ketua Umum DPP AAI Astuti Sitanggang, Kamis (3/11).

Ia menjelaskan dampak penyiaran yang terkesan berlebihan oleh beberapa media televisi menggerus nuansa keadilan. Pasalnya, opini yang lahir dari publikasi tersebut menutup azas praduga tidak bersalah dan mendahului keputusan hakim.

"Padahal hal serupa sempat terjadi pada persidangan dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, yang kala itu KPI meminta adanya pembatasan penyiaran. Namun, pada perkara dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso ini tidak terlihat sikap serupa dari pihak pengawas media," tuturnya.

Oleh sebab itu, kejadian yang dinilai bisa mencederai rasa keadilan pengadilan ini harus segera diantisipasi. KPI harus berupaya menjaga kesakralan dan etika persidangan.

"Etika persidangan dalam KUHAP kita tahu seorang saksi diminta tidak mendengarkan kesaksian saksi lain dengan diminta untuk ke luar atau di luar persidangan. Namun, akibat penyiaran 32 episode itu, semuanya hilang dan setiap saksi bisa mengetahui kesaksian saksi lain," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya minta KPI untuk mengevaluasi seluruh media yang selama ini menyiarkan perkara tersebut. Hal itu tujuannya supaya ada keseimbangan pemberitaan, pemilahan persidangan dan untuk menjaga etika persidangan.

"Maka kami, AAI menghimbau KPI melaksanakan kewemangannya dan meninjau ulang media yang telah menyiarkan perkara tersebut. Tujuannya supaya ke depan ada batasan acara persidangan apa saja yang disiarkan dan tidak," tutupnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik