Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Metro Bakal Tetapkan Tersangka Baru terkait Perkara Firli Bahuri

Ficky Ramadhan
20/3/2025 14:52
Polda Metro Bakal Tetapkan Tersangka Baru terkait Perkara Firli Bahuri
Mantan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa, (5/12/2023)(Antara Foto)

POLDA Metro Jaya  mengungkap perkembangan terkait dua perkara baru yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Polisi akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka usai perkara tersebut naik ke penyidikan.

"Saat ini masih terus berlangsung proses penyidikannya, nanti perkembangannya terkait dengan tindak lanjut hasil penyidikan yang kita dapatkan nanti kita lanjutin dengan mekanisme gelar perkara penetapan tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (20/3).

Ade Safri belum memerinci kapan pastinya gelar perkara tersebut bakal dilakukan. Namun, ia menetapkan gelar perkara akan secepatnya dilakukan.

"Nanti kita akan update, insyallah dalam waktu dekat," ujarnya.

Seperti diberitakan, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Namun, kasus Firli tak kunjung bergulir ke Kejati DKI Jakarta. Berkasnya sudah dua kali dikembalikan JPU karena belum lengkap. 

Sementara itu, SYL telah disidang bahkan divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementan yang ditangani KPK. Dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar.

SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli. Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya