Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

RUU TNI, Bintang 4 Bisa Pensiun Umur 65 Tahun

Cahya Mulyana
17/3/2025 17:17
RUU TNI, Bintang 4 Bisa Pensiun Umur 65 Tahun
Ilustrasi.(MI)

PANITIA Kerja (Panja) DPR RI yang tengah merancang Revisi Undang-Undang TNI mengubah beberapa ketentuan terkait pasal yang mengatur usia pensiun TNI dalam RUU TNI, salah satunya yakni usia pensiun pejabat bintang empat hingga 65 tahun.

Hal itu menjadi salah satu poin pembahasan Panja DPR, yang disahkan, Jumat (14/3), sebagaimana dikutip di Jakarta, Senin (17/3).

Dalam pasal 35 ayat pasal 4 disebutkan bahwa jabatan bintang empat yang mencapai 63 tahun bisa diperpanjang selama dua kali. Berikut kutipannya:

"Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025

Ayat 4

Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi umur 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

SUBSTANSI BARU

Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025

Ayat 5

Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yakni 1 (satu) kali perpanjangan untuk 1 (satu) tahun."

Hal tersebut berbeda dengan Pasal 53 sebelum direvisi yakni usia pensiun setingkat Perwira usia 58 tahun dan Bintara dan Tamtama usia 53 tahun.

Selain itu, Pasal 35 ayat dua yang telah disahkan Panja DPR juga mengatur secara detail usia pensiun untuk pejabat Perwira, Bintara dan Tamtama. Berikut kutipannya:

"Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025

Ayat dua

Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
-Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

-Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

-Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

-Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

-Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua)."

Hingga saat ini, perubahan pasal dan substansi ayat revisi UU TNI masih mungkin terjadi lantaran proses pembahasan RUU masih berlangsung di DPR. (Ant/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik