Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Polisi Terima Tiga Laporan Terkait Penggelapan Uang oleh Anggota DPR

Nicky Aulia Widadio
30/10/2016 22:32
Polisi Terima Tiga Laporan Terkait Penggelapan Uang oleh Anggota DPR
(MI/Galih Pradipta)

KEPOLISIAN telah menerima tiga laporan terkait penggelapan uang yang dilakukan oleh anggota DPR RI dari Komisi IX Indra P Simatupang.

Total kerugian mencapai Rp176 miliar dengan modus bisnis jual beli kernel.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan penggelapan uang tersebut.

Kepala Sub Direktorat Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengatakan total terdapat tiga laporan terpisah terkait aksi penggelapan uang oleh Indra.

Selain laporan dari Loeis Gunawan Khoe, Indra juga dilaporkan ke Sub Direktorat Keamanan Negara terkait kasus penggelapan senilai Rp60 miliar. Selain itu, Indra juga dilaporkan ke Polres Metro Jaksel senilai Rp 20 miliar.

"Total sampai saat ini ada tiga laporan itu. Dalam minggu ini tim penyidik Jatanras akan berkoordinasi untuk mengusut kasus tersebut," paparnya.

Dalam minggu ini, penyidik juga akan memeriksa dua tersangka lainnya, yakni ayah pelaku, Muwardy Simatupang, serta asisten pribadinya. Muwardy merupakan mantan deputi di Kementerian BUMN.

"Ayahnya menerima Rp50 juta per bulan dari penggelapan uang tersebut," kata Hendy.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Indra lantaran diduga menggelapkan uang hingga senilai Rp96 miliar. Indra bersama ayah dan staf pribadinya merencanakan transaksi fiktif dengan korban yang merupakan pengusaha bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo.

Pada 2013, Indra, sebelum menjadi anggota DPR RI, mengajak korban untuk berbisnis jual beli kernel dan CPO yang dibeli dari PTPN V di Riau dan PTPN VII di Lampung. Kernel itu ia sebut akan dijual ke PT Sinar Jaya dan PT Wilmar.

"Tersangka menjanjikan keuntungan 10% dari modal yang dikeluarkan dalam waktu 30 hari," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Akun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan.

Dalam prosesnya, terdapat 8 perjanjian dimana keuntungan selalu diberikan oleh Indra kepada korban. Namun, ia tidak mengembalikan modal dengan alasan untuk pembelian slot selanjutnya.

"Tapi faktanya pembelian itu tidak pernah ada," tambah Hendy. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya