Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

NU: Negara tidak Boleh Terbitkan Sertifikat Kepemilikan Laut untuk Individu dan Korporasi

Rahmatul Fajri
06/2/2025 22:46
NU: Negara tidak Boleh Terbitkan Sertifikat Kepemilikan Laut untuk Individu dan Korporasi
Wisatawan bermain papan selancar di Pantai Parangtritis, Bantul, DI Yogyakarta(ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

MUSYAWARAH Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 memutuskan negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut untuk individu maupun korporasi. Ketua Sidang Komisi Waqi'iyah KH Muhammad Cholil Nafis mengungkapkan kepemilikan laut atas nama individu ataupun korporasi adalah haram.

"Laut tidak bisa dimiliki baik oleh individu maupun korporasi," kata Cholil, di Jakarta, Kamis (6/2).

Cholil mengungkapkan selanjutnya dibahas mengenai negara menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada individu atau korporasi. Mengingat jawaban atas pertanyaan sebelumnya tidak dibolehkan, maka secara otomatis hal tersebut juga tidak dibolehkan.

"Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, baik individu maupun korporasi," ujar Rais Syuriyah PBNU itu.

Ketika disinggung mengenai proses hukum ketika adanya sertifikat laut yang diterbitkan negara, Cholil mengungkapkan pihaknya hanya memutuskan boleh atau tidak boleh. Adapun, mengenai mekanisme pelanggaran hukum mengikuti aturan hukum yang ada.

Selain soal kepemilikan laut, soal yang dibahas dalam Komisi Waqi'iyah adalah melibatkan diri dalam konflik. Hal ini boleh, bahkan fardu kifayah, jika dilakukan dalam bentuk bantuan kemanusiaan, baik medis atau pangan. 

"Kita memberikan bantuan di negara konflik adalah fardu kifayah. Boleh dan hukumnya fardu kifayah, artinya kewajiban kolektif di antara kita," ujar Cholil. 

Lebih lanjut, Cholil juga menjelaskan bahwa hal tersebut harus mengikuti mekanisme hukum antarnegara sehingga tanpa seizin negara itu haram. Jika tanpa izin negaranya, hal tersebut akan menambah fitnah dan kerusakan. Adapun melibatkan diri dalam bentuk ikut perang hukumnya haram. (Faj/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya