Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MAJELIS Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (10/10), mengabulkan permohonan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) agar pemerintah mengumumkan temuan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, aktivis pembela hak asasi manusia.
Kementerian Sekretariat Negara diperintahkan untuk mengumumkan resmi laporan akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir kepada publik. Akan tetapi, dokumen hasil kerja TPF Munir hilang. Karena itulah, Kementerian Sekretariat Negara meminta presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ikut menjelaskan keberadaan dokumen laporan akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir. Yudhoyono dinilai bisa membantu mengetahui keberadaan dokumen tersebut.
Staf Khusus Mensesneg Alexander Lay menilai penjelasan itu relevan karena laporan akhir TPF diterima Presiden Yudhoyono pada 24 Juni 2005 di Jakarta. "Yang menerima dokumen itu memang Pak SBY sejumlah eksemplar, informasi itu yang terungkap di persidangan ataupun di publik," kata Alexander Lay, Rabu (12/10).
Pada hari ini, Minggu (23/10), SBY buka suara melalui akun twitternya @SBYudhoyono. “Saya memilih menahan diri & tak reaktif dlm tanggapi berbagai tudingan.Ini masalah yg penting & sensitif. Jg soal kebenaran & keadilan,” begitu SBY menulis di akun twitternya.
Menurut SBY, ia akan memberikan penjelasan kepada publik dalam dua tiga hari mendatang. Penjelasan itu, kata dia, haruslah berdasarkan fakta, logika dan tentunya juga kebenaran.
Laporan yang diduga hasil tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir ditemukan di internet. Dalam dokumen tersebut, terdapat rekomendasi agar kepolisian menyidik secara mendalam peran sejumlah nama yang diduga melakukan pemufakatan jahat membunuh Munir.
Berkas setebal 55 halaman tersebut diawali dengan ringkasan laporan akhir dari tim pencari fakta (TPF) yang bekerja sejak 23 Desember 2004 hingga 23 Juni 2005 itu. Selanjutnya, ada enam bab yang terdiri dari pendahuluan, fakta-fakta kematian, serta temuan di lingkungan Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura II, Imigrasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan Polri. Kemudian, dilanjutkan dengan bab yang berisi temuan di lingkungan Badan Intelijen Negara, analisis fakta, serta kesimpulan dan rekomendasi. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved