Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hendardi Soroti Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Komnas HAM

Micom
20/10/2016 08:48
Hendardi Soroti Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Komnas HAM
(Direktur Eksekutif Setara Institute Hendardi. -- MI/Immanuel Antonius)

KETUA Setara Institute Hendardi mengatakan terungkapnya praktik menyimpang pengelolaan keuangan di Komnas HAM merupakan tindakan yang memalukan dan berdampak serius pada gerakan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.

“Meski dibentuk pada era Orde Baru, Komnas HAM adalah salah satu lembaga yang menjadi pembeda rezim otoriter dan demokratis,” kata Hendardi di Jakarta, Kamis (20/10).

Ia menjelaskan, pada periode 10 tahun pertama Komnas HAM memainkan peranan kunci dalam pemajuan HAM dan demokrasi di Indonesia. Sebaliknya, kata dia, dalam 10 tahun terakhir peran Komnas HAM nyaris tidak diperhitungkan dan memberikan pengaruh signifikan pada pemajuan HAM.

“Aktivisme Komnas HAM hilang setelah mendapat anggaran cukup dari negara dan birokratisasi dilakukan setidaknya 10 tahun terakhir. Komnas HAM terjebak pada birokrasi dan rutinitas pengelolaan anggaran tanpa aktivisme dan terobosan,” katanya.

Menurut Hendardi, selain tidak optimal menjalankan mandat UU 39/1999, kinerja Komnas HAM dalam beberapa isu hak asasi manusia, bahkan lebih rendah dari apa yang dikerjakan oleh organisasi HAM.

Namun demikian, kaat Hendardi, betapapun Komnas HAM mengalami kemunduran serius, lembaga ini tetap harus dipertahankan dan diperkuat.

“Kasus buruknya pengelolaan keuangan adalah persoalan hukum dan harus diproses secara hukum. Jangan sampai isu ini menjadi peluang dan kesempatan bagi kelompok-kelompok tertentu yang terobsesi sejak lama untuk membonsai Komnas HAM.’

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)merilis hasil pemeriksaan keuangan terhadap Komnas HAM di tahun 2015. Kesimpulannya, BPK menyatakan disclaimer atau BPK menolak memberikan opini atas laporan keuangan Komnas HAM. BPK menilai, sejumlah bukti keuangan yang belum lengkap.

Hasil pemeriksaan yang ditandatangi pada 24 Mei 2016 itu pun menunjukkan sejumlah kejanggalan. Misalnya, BPK menemukan sejumlah kegiatan fiktif, penyalahgunaan anggaran, kelebihan pembayaran honor dan proyek, serta laporan penggunaan uang tanpa bukti. BPK menaksir ada kerugian negara yang mencapai Rp1,19 miliar di Komnas HAM.

Kerugian negara berasal dari pelaksanaan kegiatan fiktif sebesar Rp820,25 juta, penyalahgunaan sewa rumah dinas komisioner sebesar Rp330 juta, pembayaran uang saku rapat di dalam kantor yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp22,37 juta, dan pembayaran honor pegawai yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp25,34 juta.

Sedikitnya BPK menemukan 585 nota fiktif senilai Rp680 juta lebih yang terbagi di tiga tempat, yakni di Jakarta sebanyak 464 nota fiktif senilai Rp634 juta lebih, di Ambon 101 nota fiktif senilai Rp36 juta lebih dan di Jayapura sebanyak 20 nota fiktif senilai Rp9 juta lebih. Sedangkan untuk nota palsu, BPK menemukan 86 nota yang berasal dari Jakarta senilai Rp139 juta lebih. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya