Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DOKUMEN yang diduga hasil tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir bisa ditemukan di internet. Dokumen itu berjudul Laporan Akhir Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir (Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004).
Berkas setebal 55 halaman tersebut diawali dengan ringkasan laporan akhir dari tim pencari fakta (TPF) yang bekerja sejak 23 Desember 2004 hingga 23 Juni 2005 itu. Selanjutnya, ada enam bab yang terdiri dari pendahuluan, fakta-fakta kematian, serta temuan di lingkungan Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura II, Imigrasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan Polri. Kemudian, dilanjutkan dengan bab yang berisi temuan di lingkungan Badan Intelijen Negara, analisis fakta, serta kesimpulan dan rekomendasi.
Dalam dokumen tersebut, TPF merekomendasikan kepada Presiden RI untuk meneruskan komitmen Presiden dalam pengungkapan kasus pembunuhan Munir secara tuntas hingga mencapai keadilan hukum.
Untuk itu, TPF menyarankan pembentukan sebuah tim baru dengan mandat dan kewenangan yang lebih kuat untuk menindaklanjuti dan mengembangkan temuan-temuan TPF, serta mengawal seluruh proses hukum dalam kasus ini, termasuk dan terutama yang dapat secara efektif menindaklanjuti proses pencarian fakta di lingkungan BIN.
Mantan anggota TPF Hendardi di Jakarta, Sabtu (15/10), membenarkan adanya rekomendasi tersebut. “Ya, TPF merekomendasikan kepada Presiden RI untuk membentuk sebuah tim baru dengan mandat dan kewenangan yang lebih kuat serta back up politik Presiden untuk menindaklanjuti dan mengembangkan temuan-temuan TPF,” tukas Hendardi.
Menurut Hendardi, rekomendasi itu diajukan karena pada faktanya TPF banyak mengalami kendala-kendala akibat keterbatasan mandat dan kewenangan antara lain pemeriksaan saksi-saksi terutama dari BIN dan beberapa mantan pejabat yang banyak mangkir memenuhi panggilan TPF, juga akses terhadap dokumen-dokumen.
“Pemeriksaan terhadap aparat BIN misalnya baru dapat dilakukan pada masa perpanjangan waktu TPF dan itu pun tidak semua aparatnya yang dapat diperiksa dan pemeriksaan hanya bisa berlangsung di Kantor BIN,” kata Hendardi.
Hendardi menegaskan bahwa rekomendasi TPF tentu saja masih sangat relevan pada masa sekarang. “Bahkan bukan saja relevan tapi menyelesaikan kasus ini merupakan tanggung jawab yang mesti ditunaikan pemerintah. Tanggung jawab penyelesaian pelanggaran HAM mesti ditunaikan oleh negara siapa pun yang memerintah dan kapan pun,” katanya. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved