Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Inilah 3 Mandat yang Diberikan kepada TPF Munir

Micom
15/10/2016 15:24
Inilah 3 Mandat yang Diberikan kepada TPF Munir
(ANTARA)

MAJELIS Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (10/10), mengabulkan permohonan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) agar pemerintah mengumumkan temuan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir, aktivis pembela hak asasi manusia.

TPF dibentuk atas dasar desakan masyarakat kepada Pemerintah untuk mengungkap kasus meninggalnya Munir, dan merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum.

Pembentukan TPF juga merupakan permintaan dari pihak keluarga Munir yang disampaikan langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 24 November 2004. Pada tanggal 23 Desember 2004, Presiden menandatangani Keputusan Presiden No. 111 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.

Merujuk Keputusan Presiden No. 111 Tahun 2004, ada tiga mandat yang dimiliki oleh Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir. Pertama, tim bertugas membantu Polri dalam melakukan penyelidikan secara bebas, cermat, adil dan tuntas terhadap peristiwa meninggalnya Munir.

Kedua, dalam melakukan tugasnya, tim melakukan hal-hal yang dianggap perlu bagi diperolehnya hasil penyelidikan yang bebas, cermat, adil dan tuntas secara profesional, berdasarkan fakta-fakta yang relevan bagi keperluan penyelidikan.

Ketiga, dalam melaksanakan tugasnya, tim memperoleh segala bantuan yang diperlukan dari instansi Pemerintah Pusat dan instansi Pemerintah Daerah serta pihak-pihak lain yang dipandang perlu. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya