Pemeriksaan Gubernur Bengkulu Dipertanyakan Kuasa Hukum

Marliyansyah
24/11/2024 13:23
Pemeriksaan Gubernur Bengkulu Dipertanyakan Kuasa Hukum
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dibawa ke Jakarta, menggunakan jaket polisi.(MI/Marliyansyah)

PEMERIKSAAN Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang dilakukan KPK di Mapolresta Bengkulu, Provinsi Bengkulu, pada Sabtu (23/11), dipertanyakan oleh kuasa hukum calon gubernur petahana itu.

Pasalnya, pemeriksaan dilakukan di tengah-tengah tahapan Pilkada 2024 sehingga dianggap mengganggu proses demokrasi.
    
"Saat ini proses demokrasi sedang berjalan dan sudah masa tenang sedangkan kesepakatan KPK kejaksaan dan kapolri itu tidak boleh mengganggu proses demokrasi," kata Kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aizan Dahlan, Minggu (24/11).

Seharusnya pasangan calon, lanjut dia, ketika ada proses hukum maka harus ditangguhkan menunggu tahapan pilkada serentak selesai.

Kuasa hukum tersebut, meminta paslon tidak bisa diperiksa karena sudah masuk masa tenang sehingga jangan menghilangkan hak suara.

KPK diminta untuk tidak sembarangan memproses hukum dalam situasi pilkada.

"Kami akan melaporkan pemeriksaan calon kepala daerah itu kepada Dewan Pengawas KPK dan Kementerian Hukum," imbuhnya.

Di H-4 pemungutan suara sekaligus hampir memasuki masa tenang, justru KPK melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu yang juga calon gubernur petahana Rohidin Mersyah pada Sabtu malam, 23 November 2024 di Mako Polresta Bengkulu.
   
Sementara itu, Kapolresta Bengkulu, Kombes Deddy Nata, di Bengkulu, membenarkan hal tersebut.

"Ya memang benar Rohidin masuk. Kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari KPK," imbuhnya. (MY/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya