Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERIKSAAN Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang dilakukan KPK di Mapolresta Bengkulu, Provinsi Bengkulu, pada Sabtu (23/11), dipertanyakan oleh kuasa hukum calon gubernur petahana itu.
Pasalnya, pemeriksaan dilakukan di tengah-tengah tahapan Pilkada 2024 sehingga dianggap mengganggu proses demokrasi.
"Saat ini proses demokrasi sedang berjalan dan sudah masa tenang sedangkan kesepakatan KPK kejaksaan dan kapolri itu tidak boleh mengganggu proses demokrasi," kata Kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aizan Dahlan, Minggu (24/11).
Seharusnya pasangan calon, lanjut dia, ketika ada proses hukum maka harus ditangguhkan menunggu tahapan pilkada serentak selesai.
Kuasa hukum tersebut, meminta paslon tidak bisa diperiksa karena sudah masuk masa tenang sehingga jangan menghilangkan hak suara.
KPK diminta untuk tidak sembarangan memproses hukum dalam situasi pilkada.
"Kami akan melaporkan pemeriksaan calon kepala daerah itu kepada Dewan Pengawas KPK dan Kementerian Hukum," imbuhnya.
Di H-4 pemungutan suara sekaligus hampir memasuki masa tenang, justru KPK melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu yang juga calon gubernur petahana Rohidin Mersyah pada Sabtu malam, 23 November 2024 di Mako Polresta Bengkulu.
Sementara itu, Kapolresta Bengkulu, Kombes Deddy Nata, di Bengkulu, membenarkan hal tersebut.
"Ya memang benar Rohidin masuk. Kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari KPK," imbuhnya. (MY/J-3)
Meskipun telah menjadi pesakitan di KPK, calon gubernur petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah, dipastikan tetap dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak disebut setuju dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
Amplop tersebut diduga akan digunakan Rohidin untuk serangan fajar jelang pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.
Dia menekankan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Alex mengatakan bahwa pelapor mengetahui berbagai aksi Rohidin.
Asep mengatakan penyidik sudah menunggu di suatu titik. Penyidik menunggu Rohidin yang sedang melakukan kampanye.
Sejumlah fakta terungkap setelah penyidik KPK membeberkan kronologi OTT terhadapĀ Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved