Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERIKSAAN Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang dilakukan KPK di Mapolresta Bengkulu, Provinsi Bengkulu, pada Sabtu (23/11), dipertanyakan oleh kuasa hukum calon gubernur petahana itu.
Pasalnya, pemeriksaan dilakukan di tengah-tengah tahapan Pilkada 2024 sehingga dianggap mengganggu proses demokrasi.
"Saat ini proses demokrasi sedang berjalan dan sudah masa tenang sedangkan kesepakatan KPK kejaksaan dan kapolri itu tidak boleh mengganggu proses demokrasi," kata Kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aizan Dahlan, Minggu (24/11).
Seharusnya pasangan calon, lanjut dia, ketika ada proses hukum maka harus ditangguhkan menunggu tahapan pilkada serentak selesai.
Kuasa hukum tersebut, meminta paslon tidak bisa diperiksa karena sudah masuk masa tenang sehingga jangan menghilangkan hak suara.
KPK diminta untuk tidak sembarangan memproses hukum dalam situasi pilkada.
"Kami akan melaporkan pemeriksaan calon kepala daerah itu kepada Dewan Pengawas KPK dan Kementerian Hukum," imbuhnya.
Di H-4 pemungutan suara sekaligus hampir memasuki masa tenang, justru KPK melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu yang juga calon gubernur petahana Rohidin Mersyah pada Sabtu malam, 23 November 2024 di Mako Polresta Bengkulu.
Sementara itu, Kapolresta Bengkulu, Kombes Deddy Nata, di Bengkulu, membenarkan hal tersebut.
"Ya memang benar Rohidin masuk. Kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari KPK," imbuhnya. (MY/J-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjelaskan status pencalonan dari calon Gubernur Bengkulu Pilkada 2024 Rohidin Mersyah yang terjaring OTT KPK
Meskipun telah menjadi pesakitan di KPK, calon gubernur petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah, dipastikan tetap dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
SEUSAI melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu dan mengamankan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, KPK juga menyegel rumah dinas pejabat Bengkulu hingga ajudan gubernur.
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca (AC).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved