Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tarif Pembuatan Paspor Naik, Ini Rinciannya 

Cahya Mulyana
24/10/2024 07:52
Tarif Pembuatan Paspor Naik, Ini Rinciannya 
PP 45/2024 itu juga mengatur tarif atas visa, izin keimigrasian, serta PNBP keimigrasian lainnya.(MI)

PEMERINTAH mengubah biaya pembuatan paspor. Tarif paspor dibedakan sesuai dengan masa berlaku dan jenisnya. 

Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

PP 45/2024 itu juga mengatur tarif atas visa, izin keimigrasian, serta PNBP keimigrasian lainnya. Berikut rincian biaya pembuatan paspor sebagaimana diatur dalam PP 45 nomor 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp 350.000

- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp 650.000

- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp 650.000

- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp 950.000

- Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia dikenakan tarif Rp 100.000

- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dikenakan tarif Rp 150.000

- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1.000.000. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya