Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
BENARKAH perilaku lembaga survei menyimpang? Lembaga-lembaga survei semakin gencar memublikasikan hasil survei mereka, namun tidak jarang survei yang dilakukan terkesan terafiliasi dengan pasangan bakal calon tertentu.
Survei Pilkada DKI Jakarta terayar dikeluarkan Lingkaran Survei Indonesia. Survei dilakukan 28 September – 2 Oktober 2016, dengan total responden berjumlah 440 responden. Wawancara tatap muka. Riset dilakukan dengan metode multi-stage random sampling. Survei ini dibiayai dengan dana sendiri.
Survei terkait pilkada sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015. Pasal 42 ayat (1) menyebutkan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Kewajiban untuk mendaftar ke KPU itu disertai syarat yang diatur dalam Pasal 43. Salah satunya ialah surat pernyataan bahwa lembaga Survei: tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan; tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilihan; bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas; mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Selain itu, benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat; tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data; menggunakan metode penelitian ilmiah; dan melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan.
Masyarakat, sesuai ketentuan Pasal 46, bisa mengadukan atas hasil survei. Pengaduan disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan menyertakan identitas pelapor.
Dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membentuk Dewan Etik atau Menyerahkan pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat untuk mendapatkan penilaian dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan.
Dewan Etik yang dibentuk, menurut ketentuan Pasal 47, berjumlah 5 orang, yang terdiri dari: 2 orang akademisi; 2 orang profesional/ahli lembaga survey; dan 1 orang Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, KPU punya hak untuk menindak lembaga survei abal-abal. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved