Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Gayus Lumbuun: Reformasi Hukum Nasional Fokus saja pada Peradilan

Micom
01/10/2016 07:22
Gayus Lumbuun: Reformasi Hukum Nasional Fokus saja pada Peradilan
(Dok. MI/Immanuel Antonius)

HAKIM Agung Gayus Lumbuun mengatakan sentral reformasi peradilan adalah membangun kembali kepercayaan publik kepada hukum dan keadilan sebagai yang diharapkan masyarakat.

“Konsentrasi negara haruslah terfokus kepada putusan hukum yang adil bagi masyarakat pencari keadilan,” kata Gayus di Jakarta, Sabtu (1/10).

Menurut Gayus, untuk mengembalikan kepercayaan publik tersebut, segera evaluasi seluruh pimpinan di jajaran peradilan dari tingkat pengadilan pertama,tingkat banding sampai Mahkamah Agung.

Evaluasi itu, kata Gayus, untuk mendapatkan pimpinan yang baik dipertahankan dan yang buruk diganti. Ada dua basis evaluasi yang ditawarkan Gayus.

Pertama, syarat peraturan perundang-undangan untuk syarat hakim bisa memimpin sebagai ketua dan wakil ketua dari tingkat teratas yaitu Mahkamah Agung yang terdiri dari 10 orang hakim agung dan peradilan peradilan yang di bawah Mahkamah Agung, dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, sampai tingkat Mahkamah Agung.

Saat ini Mahkamah Agung dipimpin oleh 10 orang hakim agung dan pengadilan di bawahnya dipimpin masing masing oleh seorang ketua dan wakil ketua.

Kedua, syarat latar belakang (treack record) terhadap ada tidaknya pelanggaran yang pernah dilakukan oleh yang bersangkutan sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi pimpinan.

“Sebagai contoh, saat ini dari 10 pimpinan di Mahkamah Agung ada beberapa orang hakim agung karier yang tidak memenuhi syarat peraturan perundang undangan, seperti syarat undang-undang perlunya seorang hakim agung harus pernah berpengalaman 3 tahun sebagai hakim tinggi (hakim banding). Demikian juga terhadap hakim agung non-karier untuk diangkat sebagai pimpinan di MA haruslah memenuhi beberapa syarat yang telah diatur di perundang-undangan,” kata Gayus.

Menurut Gayus, evaluasi itu diperlukan untuk mendapatkan pimpinan di seluruh strata peradilan yang berkualitas dan bermoralitas untuk bisa memotivasi dan menjaga jajaran hakim yang dipimpinnya untuk memberikan jaminan kepada masyarakat agar percaya kembali kepada hukum dan keadilan melalui peradilan. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya